SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Karawang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri deklarasi Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan di Karawang International Industry City (KIIC), Jawa Barat.
Deklarasi ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Bina Pemeriksaan Ketenagakerjaan Rinaldi Umar, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakapolres Karawang Kompol M. Rustandi, Group Division Head KIIC IBG Permana, perwakilan Apindo, perusahaan, serikat pekerja, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS), dan tokoh masyarakat.
Komitmen Hapus Percaloan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara adil, transparan, dan bebas pungutan liar.
“Kita ingin proses rekrutmen yang tidak membebani pencari kerja. Harus berbasis kompetensi, tanpa campur tangan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Tak hanya perusahaan, lembaga penyalur tenaga kerja juga harus bertindak profesional dan beretika. Yassierli menekankan bahwa lembaga-lembaga ini tidak boleh justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan.
Pengawasan Diperketat
Untuk mencegah percaloan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan serta memperketat regulasi terkait proses rekrutmen. Selain itu, edukasi bagi para pencari kerja juga akan terus dilakukan agar mereka memahami mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.
“Kita akan mensosialisasikan regulasi perizinan dan menutup celah bagi praktik percaloan. Setelah regulasi diterapkan, akan ada monitoring dan penegakan hukum,” jelas Yassierli.
Digitalisasi Rekrutmen
Menaker juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam proses rekrutmen tenaga kerja agar lebih transparan, efisien, dan minim penyalahgunaan.
“Dengan teknologi, proses seleksi tenaga kerja bisa lebih cepat dan mengurangi peluang praktik curang. Saat ini, ada sekitar 10 ribu lowongan kerja di KIIC yang bisa diakses secara digital,” ungkapnya.
Sejalan dengan Visi Nasional
Praktik percaloan tenaga kerja tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga bertentangan dengan visi Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, menegaskan bahwa percaloan melanggar hak asasi manusia dalam mendapatkan pekerjaan dan dapat menurunkan produktivitas serta daya saing tenaga kerja di Indonesia.
Deklarasi Stop Percaloan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang lebih bersih, adil, dan profesional.
(Anton)