Rabu, 28 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

  • OLAHRAGA
    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

  • OLAHRAGA
    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home OPINI

Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua

suaraindonews by suaraindonews
20 Oktober 2021
in OPINI
0
Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pada tahun 2020, salah satu penelitian Mumu Muhajir, dkk., menyebutkan bahwa sumbangan SDA pada pembangunan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan. Sektor SDA ini menyumbang kurang lebih 50 persen ekspor, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam (migas), mineral dan batubara (minerba), minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO), karet, serta makanan.

Kesadaran akan besarnya sumbangan SDA bagi kesejahteraan juga telah ada sejak lahirnya Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, kekayaan Sumber Daya Alam yang ada akan memberikan kesejahteraan jika dikelola dengan tepat dan adil. Masing – masing daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sebagaimana asas desentralisasi yang dimuat oleh UU dengan pengecualiaan beberapa hal saja.

Terkait itu, setidaknya dalam Pasal 27 UU Pemda disebutkan beberapa hal; (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Disisi lain, lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seharusnya tidak serta merta menghilangkan kekhususan sebagian wilayah seperti Papua, dan daerah otonomi khusus lainnya. Kita memahami bahwa iklim ekosistem investasi di Indonesia diarahkan pada perbaikan tenaga kerja, penyederhanaan regulasi, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan percepatan proyek strategis nasional. Namun, kekhawatiran terhadap deforestasi, kehancuran SDA, pembatasan pengelolaan SDA oleh Pemda, menjadi PR yang tidak boleh disederhanakan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK, 2020), memberikan beberapa kritik atas UU Cipta Kerja terkait SDA. Beberapa kritik yang diutarakan diantaranya; (1) dinilai tidak ramah lingkungan dan mengancam masyarakat marjinal, yang dapat dilihat dari adanya berbagai kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha. (2) Dari segi pengelolaan limbah, UU Cipta Kerja membolehkan orang perorangan atau badan usaha membuang limbah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di sungai, laut, dan memasukkan ke tanah dengan izin dari pemerintah. (3) UU Cipta Kerja mengubah Pasal 16 UU Perkebunan yang mem­berikan batasan maksimal 3 tahun dan 6 tahun sejak mendapatkan status hak atas tanah bagi pelaku usaha untuk mengusahakan lahan perkebunannya. batasan waktu itu lalu dipersing­kat menjadi 2 tahun sejak mendapatkan status hak atas tanah. UU Cipta Kerja tidak mengubah konsekuensi bagi pelaku usaha dalam hal pengusahaan itu tidak dilakukan, yaitu pengambilalihan bagian lahan perkebunan yang belum diusahakan. Namun, sanksi administratif atas pelanggaran itu, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU Perkebunan, kini ditiadakan oleh UU Cipta Kerja. (4) Perubahan pengaturan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan terjadinya eksploitasi SDA secara berlebihan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup dan mengancam masyarakat.

BACA JUGA :  Keterampilan yang Harus Dimiliki Humas

Seolah tak peduli dengan kritik masyarakat, Pemerintah mengeluarkan kurang lebih 49 PP yang mendukung pelaksanaan investasi dan/atau pengelolaan SDA tersebut.

Bagaimana dengan nasib Papua/Papua Barat sebagai daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus), yang kini telah mulai menjalankan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua?

Kehadiran Pasal 17 UU Cipta Kerja yang memangkas kewenangan Pemda dalam hal tata ruang, akan cukup berpengaruh terhadap penetapan Kawasan Ekonomi Khusus, misalnya di Sorong. Wewenang Pemda dalam penyelenggaran penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dijelaskan bahwa Pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Pemda juga diberi kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis. Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

Pemangkasan ini menjadikan Pemda hanya sekadar sebagai penonton, dan dengan demikian menegasikan posisi Otsus yang seharusnya afirmasi diberikan kepada Pemda untuk mengelola daerahnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa sejumlah kewenangan Pemerintah Pusat meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional, dan wewenang Pemerintah Daerah, dibatasi sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu berupa pengaturan, pelaksanaan, dan kerjasama antarprovinsi.

Pasal tersebut kemudian menyamaratakan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria, selama berkaitan dengan kebijakan nasional. Penyamarataan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria, selama berkaitan dengan kebijakan nasional tersebut akan menghilangkan makna “kekhususan” Papua/Papua Barat. Lalu apa gunanya UU Otsus yang baru dibuat?

BACA JUGA :  Mencatat Langkah Polri di Tahun Pertama Prabowo–Gibran: Mengawal Asta Cita, Menguatkan Negara

Sebagaimana diketahui, Pasal 38 ayat (2) UU Otsus yang baru menyebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Frasa tersebut bermakna bahwa semua komitmen Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 42 UU Otsus, yang isinya adalah: (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. (2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

Hal di atas diperparah dengan isi Pasal 22 UU Cipta Kerja yang membatasi peran Pemda dalam hal pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL). Padahal Papua Barat sudah memiliki Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan, sebagai perwujudan dari komitmen Pemda Provinsi atas Deklarasi menjadi Provinsi Konservasi, sejak 29 November 2019, untuk melindungi 70% hutan dan 90% habitat laut.

Sekarang yang menjadi pertanyaan serius ialah, dapatkah Pemda Provinsi Papua/Papua Barat, atas nama kekhususan, mampu memperjuangkan hak-hak atas pengelolaan SDA?

Seharusnya, atas nama kekhususan dan lex specialis derogat legi generalis, pengelolaan SDA di Papua/Papua Barat mengikuti pengaturan UU Otsus. Dengan kata lain, atas nama otsus, justru peran pemerintah pusat-lah yang harus dibatasi, dan peran Pemda bersama masyarakat lokal diangkat dan dimajukan.

BACA JUGA :  Modifikasi Vaksin

Di sini, dibutuhkan energi yang lebih besar dari Pemda untuk sedikit “memaksakan” label kekhususan Papua/Papua Barat dalam hal pengelolaan SDA.

Beberapa prinsip umum pengelolaan SDA, misalnya terkait keselamatan lingkungan, tetap diikuti; namun pengaturan soal prosedur perizinan, bagi hasil, pajak daerah, seharusnya memberikan peran yang seluasnya bagi Pemda dan masyarakat (adat) Papua/Papua Barat. (wwa)

Penulis adalah Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum

 

Dibaca : 30
Previous Post

Presiden Jokowi Diminta tak Lantik Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana

Next Post

Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan 2-1 pada Laga Uji Coba

Related Posts

98 Tahun Sumpah Pemuda, Pimpinan DPR RI Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
DPR RI

98 Tahun Sumpah Pemuda, Pimpinan DPR RI Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

28 Oktober 2026
Ibas di Hari Sumpah Pemuda: Generasi Muda Harus Berani Bermimpi, Berdisiplin, dan Berdampak
MPR RI

Ibas di Hari Sumpah Pemuda: Generasi Muda Harus Berani Bermimpi, Berdisiplin, dan Berdampak

28 Oktober 2026
DPD RI Dorong Raperda Usaha Kecil di Banten Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
DPD RI

DPD RI Dorong Raperda Usaha Kecil di Banten Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

28 Oktober 2026
Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028
OTOMOTIF

Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

28 Oktober 2026
Keturunan Padang Jadi Wali Kota di Kanada! Alvin Tedjo Tumbangkan Petahana dan Mantan Wali Kota
INTERNASIONAL

Keturunan Padang Jadi Wali Kota di Kanada! Alvin Tedjo Tumbangkan Petahana dan Mantan Wali Kota

28 Oktober 2026
Fadli Zon: 80 Persen Orang Indonesia Dengarkan Musik Indonesia, Musik Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
LIFESTYLE

Fadli Zon: 80 Persen Orang Indonesia Dengarkan Musik Indonesia, Musik Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

28 Oktober 2026
Next Post
Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan 2-1 pada Laga Uji Coba

Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan 2-1 pada Laga Uji Coba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • China Kembangkan Rumah Sakit AI, Diklaim Layani 3.000 Pasien Sehari, Benarkah Tanpa Dokter Manusia?

    China Kembangkan Rumah Sakit AI, Diklaim Layani 3.000 Pasien Sehari, Benarkah Tanpa Dokter Manusia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keturunan Padang Jadi Wali Kota di Kanada! Alvin Tedjo Tumbangkan Petahana dan Mantan Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Minta Warga Siapkan Stok Pangan 3 Hari, Ancaman Siber hingga Kekeringan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadli Zon: 80 Persen Orang Indonesia Dengarkan Musik Indonesia, Musik Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA