SUARAINDONEWS.COM, Bandar Lampung-Selamat Hari Santri Nasional, Santri Sehat Negara Kuat. Sekaligus juga mengapresiasi pemerintah karena sudah ada UU sendiri, yakni UU Pesantren No. 18 tahun 2019. Harapannya UU ini nantinya mendorong kesejahteraan pesantren Indonesia, ujar Senator Lampung, dr.Jihan Nurlela (22/10). Meski demikian, dr. Jihan menyayangkan UU Pesantren belum ada aturan turunannya.
“Sudah sekitar setahun disahkan, namun pemerintah belum membuat aturan turunannya. Karena itu, sebagai anggota DPD saya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunannya tersebut,” kata dr. Jihan Nurlela yang juga pernah mengenyam pendidikan di pesantren menjadi santriwati ini.
Menurut dr. Jihan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren antara lain Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Hingga saat ini, turunan seperti perpres dan peraturan menteri terkait itu belum ada, tambahnya.
Dengan aturan turunan dari UU Pesantren, maka berbagai program untuk mendukung pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan ilmu pengetahuan dalam segera terealisasi. Seperti diketahui, sejumlah permasalahan pesantren di masa pandemi Covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri, imbuhnya.
Disamping itu, dr. Jihan pun menyayangkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam RAPBN tahun 2021 dihapuskan. Padahal tahun 2020 ini, kita apresiasi pemerintah karena program BOP Pesantren masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dimana tahun ini BOP untuk dua tahap sudah dicairkan. Namun, tahun 2021 tinggal sebentar lagi dan pandemi Covid 19 masih berlangsung. Sementara BOP Pesantren tahun depan sudah dihilangkan.
Sebagai catatan bahwa Kemenag telah mencairkan bantuan operasional selama dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan di masapandemi Covid-19 di akhir Agustus sebesar Rp930,84 miliar (35,8 persen). Sedangkan tahap kedua pada awal Oktober mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen). Bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ).
“Padahal, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. Jangan dibiarkan pesantren menghadapi Pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” tutupnya. (tjo)