SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, didampingi Wakil Ketua lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam sesi tersebut, Adies meminta persetujuan anggota dewan atas revisi UU DKJ, yang sebelumnya telah disetujui di tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.
Isi Penting Revisi UU DKJ
Revisi UU DKJ mengubah beberapa pasal terkait nomenklatur pemerintahan di Jakarta. Perubahan ini mencakup:
1. Nama Resmi Daerah: Nomenklatur DKI Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
2. Nama Jabatan Kepala Daerah: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menggunakan nomenklatur baru sesuai revisi UU ini.
3. Penyesuaian di Pemilu 2024: Perubahan ini juga berlaku untuk pengangkatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan dilantik usai Pemilu 2024.
4. Pilkada Serentak: Perubahan jabatan gubernur akan berlaku dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, sebelumnya telah melaporkan hasil pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja sehari sebelumnya (18/11). Seluruh fraksi DPR sepakat menyetujui revisi ini.
Penetapan Mitra Kerja Baru Komisi VIII
Pada rapat yang sama, DPR RI juga menetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Penetapan ini, menurut Adies Kadir, merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR, fraksi, dan alat kelengkapan dewan. “Berdasarkan rapat konsultasi yang diadakan kemarin (18/11), disepakati bahwa BPH dan BPJPH menjadi mitra kerja Komisi VIII,” ujar Adies.
Keputusan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan haji dan jaminan produk halal di Indonesia. Langkah ini dianggap strategis mengingat kebutuhan umat Islam terhadap pelayanan ibadah dan kehalalan produk semakin berkembang.
Adies memastikan proses persetujuan ini sesuai dengan tata tertib DPR RI, Pasal 24 ayat 2, yang memungkinkan fleksibilitas dalam penyesuaian mitra kerja komisi. Setelah pemaparan, Adies menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir, dan keputusan ini disetujui secara bulat.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan revisi UU DKJ dan penetapan mitra kerja baru Komisi VIII, DPR RI berharap dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan kebijakan yang berdampak langsung pada kebutuhan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk terus relevan dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
(Anton)