SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II DPD RI melakukan Rapat guna membahas harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (19/11). Sekaligus bertujuan melakukan perbaikan dan penyempurnaan naskah RUU tersebut sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, menjelaskan bahwa rapat bertujuan untuk menyadarkan semua pihak terkait dampak sampah terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Selama ini sampah hanya dianggap sebagai masalah yang sepele,
Oleh karena itu Komite II memasukkan pasal ketentuan mengenai sanksi agar persoalan sampah di Indonesia ke depannya dapat terselesaikan dengan adanya RUU ini, lanjut Bustami.
Sanksi tersebut mengikat agar Kepala Daerah betul-betul peduli. Selama ini UU tidak jalan karena sampah tidak dianggap sebagai masalah extraordinary. Padahal di dunia, sampah sudah menjadi masalah pokok yang harus diselesaikan. Kita sebenarnya menginginkan bagaimana instrumen agar pemda betul-betul punya perhatian khusus atas sampah, jelas Bustami.
Terkait Sanksi pada RUU Perubahan ini, Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Br Sitepu, menyetujui jika diperlukan adanya sanksi untuk menggerakkan seluruh stakeholder agar benar-benar peduli terhadap pengelolaan sampah. Apalagi selama ini, UU eksisting belum kuat dalam mendorong adanya penerapan pengelolaan sampah oleh pihak terkait. Akibatnya banyak permasalahan yang muncul dikarenakan sampah.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau penundaan dana bagi hasil daerah, ucap Badikenita, Senator Sumatera Utara ini.
Hanya saja, sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah diharapkan tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena jika penyelenggaraan pemerintah daerah terganggu, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat, ujar Senator DI Yogyakarta, M. Afnan Hadikusumo,
Kalau Dana Alokasi Umum yang ditunda, itu berhenti penyelenggaraan pemerintah daerahnya, karena di dalamnya terdapat anggaran seperti gaji, operasional daerah. Kalau Dana Alokasi Khusus, itu semi politis, karena ditentukan juga oleh DPR. Tapi menurutnya yang paling aman adalah Dana Bagi Hasil, jelas Afnan yang juga Anggota PPUU ini.
Sementara anggota PPUU DPD RI lainnya, Maria Goretti, berharap sanksi yang terdapat dalam RUU Perubahan ini tidak hanya mengikat pemerintah daerah, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dengan sampah. Baik itu perusahaan, badan usaha, ataupun masyarakat sendiri. Sehingga setiap pihak tersebut benar-benar dapat mengelola sampah agar tidak merusak lingkungan. Undang-undang ini lex specialis, sehingga harus memiliki kewibawaan hukum dan benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Indonesia, kita harus mengatur secara komprehensif, tutup Senator Kalbar ini.
(tjo