SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya. Kesepuluh nama ini akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses seleksi hingga terpilih lima orang yang akan memimpin KPK periode 2024-2029.
Nama-nama Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan
Beberapa tokoh yang masuk dalam daftar 10 besar calon pimpinan KPK ini meliputi:
- Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK)
- Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman)
- Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
- Fitroh Rohcahyanto (Eks Direktur Penuntutan KPK)
- Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
- Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK saat ini)
- Michael Rolandi Cesnanta Brata (Eks Kepala Badan Keuangan Daerah DKI)
- Poengky Indarti (Eks Komisioner Kompolnas)
- Setyo Budiyanto (Irjen Kementerian Pertanian)
Konteks Hukum: Mengapa Nama-nama Ini Tidak Diganti
Sebelumnya, muncul perdebatan publik mengenai apakah Prabowo akan mengajukan ulang nama-nama calon pimpinan KPK ini atau tidak. Hal ini karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022, presiden hanya memiliki satu kali kesempatan mengusulkan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Dengan alasan ini, Prabowo memutuskan untuk melanjutkan nama-nama yang telah diajukan oleh Jokowi. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah kekosongan kepemimpinan di KPK, terutama saat masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember 2024.
Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK
Seleksi calon pimpinan KPK kali ini sudah berlangsung ketat sejak bulan Juni 2024, diawali dengan pendaftaran hingga penyaringan administrasi dan tes tulis. Dari ratusan peserta, akhirnya tersisa 10 orang yang siap maju ke tahap fit and proper test di DPR.
Daftar Calon Dewan Pengawas KPK yang Akan Dipilih DPR
Tak hanya calon pimpinan, ada juga 10 nama calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan menjalani seleksi di DPR, di antaranya:
- Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
- Chisca Mirawati (Asosiasi Bank Asing)
- Elly Fariani (Eks Inspektur Jenderal Kemkominfo)
- Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
- Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
- Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
- Iskandar Mz (Eks Direktur Korupsi Mabes Polri)
- Mirwazi (Kabid Narkoba BNN Aceh)
- Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
- Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda)
Menteri Koordinator Bidang Hukum: Jalan Tengah untuk Hindari Kekosongan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan Prabowo ini adalah solusi terbaik untuk mencegah terjadinya kekosongan pimpinan KPK dan menjaga proses sesuai aturan yang berlaku.
Ringkasnya: Apa yang Perlu Kita Tahu?
Prabowo setuju untuk tidak mengganti nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan Jokowi. Dengan begitu, proses seleksi akan berlanjut di DPR. Keputusan ini dianggap penting agar posisi pimpinan KPK tidak kosong di akhir tahun, ketika masa jabatan pimpinan KPK saat ini habis.
(Anton)