SUARAINDONEWS.COM, Malaysia – Perkampungan ilegal berisi 67 WNI ditemukan di tengah hutan, di daerah Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia pada Kamis (1/2/2023).
Menurut Konselat Jenderal RI, Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pada tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Imigrasi Malaysia melakukan operasi sekitar pukul 01.00 pagi sampai 04.30 pagi karena menyalahi aturan keimigrasian. Total terdapat 67 WNI. 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Mereka yang ditahan berusia antara 2 bulan hingga 72 tahun.
Di tengah hutan, di dalam perkebunan sawit yang sebagian terbengkalai, dan tidak adanya jalan masuk karena banyak tanaman lebat, disana ada kehidupan. Terdapat aliran sungai yang jernih untuk kebutuhan sehari-hari para penduduk. Mereka juga bercocok tanam. Jagung, pisang, mangga, nangka, dan beberapa umbi-umbian mereka tanam. Selain itu, beberapa penduduk juga ada yang memelihara unggas. Bahkan, dilansir dari World of Buzz juga ditemukan genset di perkampungan ilegal itu.
Walaupun ditengah hutan, ternyata perkampungan ilegal itu sangat dekat dengan komplek kantor kepolisian distrik yang baru, sekitar 4 km jaraknya. Lokasinya juga cukup dekat dengan jalan tol dan hanya beberapa menit dari jantung kota yang ramai.
“Duduk perkara kasus memang sejak 2016, di daerah Nilai Spring ada semacam proyek pembangunan apartemen. Nah, memang kemudian ada pemukiman yang isinya WNI, kebanyakan dari NTT,” tambah Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023)
Para penduduk tidak memiliki izin tinggal dan tanda pengenal. Sehingga, anak-anak disana susah untuk masuk sekolah di Malaysia karena tidak adanya izin tinggal tersebut. Untuk itulah, sebuah sekolah terbatas dengan bangunan semi permanen dibangun. Ada tokoh setempat, dan mahasiwa magang yang membantu mengajar.
Menurut Direktur Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, WNI yang ada di perkampungan ilegal itu tidak ingin kembali, mereka ingin menetap tinggal di Malaysia, namun tanpa dokumen yang sah. Informasi perkampungan ilegal ini sudah tercium oleh Kepolisian Negeri Sembilan sejak beberapa bulan lalu, pada tahun 2022.
Kini, perkampungan ilegal itu sudah dihancurkan. Semua penduduknya ditahan di Detensi Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Humum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan, Detensi Imigrasi kondisinya kurang layak apalagi untuk anak-anak.
“Secara khusus, kita menyampaikan concern terkait ikut ditangkapnya anak-anak WNI dan disatukan dengan orang dewasa, sebab kondisi seperti itu tidak baik untuk anak, baik fisik maupun psikis.” ujar Judha saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023)
Saat ini KBRI di Malaysia dan KJRI di Johor Baru telah memberikan pendampingan hukum. KJRI di Johor Baru telah mengeluarkan dokumen SPLP (Surat Perjanjian Laksana Paspor) dalam upaya pemulangan para penduduk.
(AM)