SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027, terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Kepastian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan penetapan jadwal libur dan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama pelaksanaan hari besar keagamaan dan mobilitas masyarakat.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama juga mempertimbangkan pola akhir pekan serta mobilitas masyarakat, termasuk tradisi mudik Lebaran.
“Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” katanya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan kepastian jadwal libur menjadi penting bagi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang 2027.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.
Penetapan 18 hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Sementara itu, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama masih akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 untuk kemudian diajukan kepada Presiden.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Pemerintah juga memastikan pelaksanaan cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan ditetapkannya kalender libur 2027, pemerintah berharap instansi, dunia usaha dan masyarakat dapat melakukan perencanaan lebih awal. Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan, terutama pada sektor dan layanan yang tidak dapat berhenti meski memasuki hari libur.
(Kiki Apriyansyah)























