SUARAINDONEWS.COM, SURABAYA – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk menyerap masukan dan melengkapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang mulai disusun. Jawa Timur dipilih karena merupakan provinsi terluas kedua di Pulau Jawa dengan tingkat keberagaman serta kompleksitas persoalan pertanahan yang tinggi.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9). Rombongan Senator dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih dan Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan disambut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Turut hadir sejumlah Senator, antara lain Leni Haryati John Latief, Aanya Rina Casmayanti, MZ Amirul Tamim, Ian Ali Baal Masdar, Lamek Dowansiba, Sopater Sam, Penrad Siagian, Ratu Teni Levira, Ismeth Abdullah, Dailami Firdaus, Denti Eka Widi Pratiwi, Arya Wedhakarna, Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, Agustin Teras Narang, Muhammad Hidayattollah, Hasan Basri, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Sultan Hidayatullah Sjah II.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih menyampaikan bahwa berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, mulai dari aspek administrasi hingga persoalan kewenangan serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, menjadi alasan penting perlunya pembentukan RUU Pertanahan.
Menurutnya, pengaturan pertanahan perlu dibuat lebih terpadu dan komprehensif sehingga mampu menjadi kerangka hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. RUU Pertanahan yang disusun Komite I juga diharapkan dapat melengkapi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
“RUU Pertanahan diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, menyelesaikan konflik pertanahan, serta memperjelas kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan,” ujar Ade.
Senator tuan rumah Lia Istifhama mengatakan RUU Pertanahan merupakan isu yang sangat krusial untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan, termasuk maraknya korban mafia tanah.
“Pertemuan ini merupakan momentum penting untuk mempromosikan urgensi RUU Pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengakui persoalan pertanahan di Jawa Timur memiliki tren yang tinggi dan sangat menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Menurut Adhy, jumlah konflik tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum seluruhnya dapat dituntaskan. Kondisi tersebut antara lain disebabkan konflik yang bersifat lintas daerah, baik antar kabupaten/kota maupun akibat tumpang tindih kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Selain itu, konflik-konflik yang ada sering kali ‘digoreng’ melalui media sosial yang pada akhirnya menciptakan opini publik yang belum tentu benar. Hal ini tentunya harus diantisipasi melalui undang-undang,” katanya.
Adhy juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait kewenangan dan fungsi Bank Tanah dalam RUU Pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim juga mengidentifikasi banyaknya persoalan pertanahan yang kompleks di Jawa Timur, baik antara perorangan, perorangan dengan badan hukum, perorangan dengan pemerintah, maupun antarbadan hukum.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Pertanahan adalah upaya menertibkan pengelolaan tanah agar praktik mafia tanah dapat diberantas. Hingga saat ini, menurut Naim, belum terdapat undang-undang tersendiri yang mengatur secara spesifik mengenai pelanggaran yang dilakukan mafia tanah.
“Oleh karena itu, dalam RUU Pertanahan diharapkan ada peradilan pertanahan khusus yang menangani masalah-masalah pertanahan, termasuk persoalan pelanggaran yang dilakukan para mafia tanah,” tegas Naim.
Naim juga mendorong agar RUU Pertanahan mengatur sistem pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum lebih kuat.
“UU Pertanahan juga harus mengandung sistem pendaftaran tanah positif, di mana saat ini kita masih cenderung menganut sistem negatif,” imbuhnya.
Naim yang mulai menjabat pada Juni 2026 itu juga menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan tanah, khususnya terkait batas kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
“Hingga kini kita masih dihadapkan dengan masalah mengenai siapa sebenarnya yang mengatur tanah, apakah Kehutanan atau BPN. Hal ini belum begitu jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya beban kerja kantor pertanahan di Jawa Timur. Menurutnya, salah satu kantor pertanahan di Jawa Timur bahkan menangani hingga 1.000 kasus sengketa tanah.
Salah satu Senator yang hadir, Agustin Teras Narang, mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria secara baik dan benar akan menjadi landasan penting bagi terwujudnya reformasi agraria melalui land reform.
Namun, menurut Teras, DPD RI sebagai representasi daerah masih melihat adanya ketidakpastian dan persoalan keadilan dalam pengelolaan pertanahan saat ini.
“Dalam penyelenggaraan transmigrasi pun terdapat saling klaim penguasaan tanah antara pendatang dengan masyarakat asli, bahkan juga kesimpangsiuran terkait status tanah, apakah termasuk kawasan hutan atau areal penggunaan lain. Lalu bagaimana aspek keadilannya?” ungkap Teras.
Ia mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sebagai bahan penting bagi Komite I DPD RI dalam menyusun RUU Pertanahan.
Sementara itu, Senator asal Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyoroti persoalan pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, keberadaan PSN masih dapat dipersepsikan sebagai persoalan yang menakutkan bagi sebagian masyarakat ketika menyangkut penguasaan dan pembebasan tanah.
“PSN bagi masyarakat seperti cerita horor. Misalnya yang pernah terjadi pada PSN di Rempang. Warga yang sudah hidup turun-temurun selama 100 tahun harus berhadapan dengan rencana masuknya investor swasta. Perlawanan kemudian terjadi dan memicu konflik,” ujar Ismeth.
Karena itu, Ismeth berharap Komite I DPD RI juga memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan PSN di Jawa Timur, termasuk potensi maupun konflik pertanahan yang muncul, sebagai salah satu referensi dalam penyusunan RUU Pertanahan.
(Agung Suhartono)
























