SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmennya mendorong penyelesaian konflik keamanan dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Penanganan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban.
Ketua Pansus Papua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, penyelesaian persoalan HAM di Papua telah memiliki landasan yuridis melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. Sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua, seperti peristiwa Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014, termasuk dalam skema penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hak korban atau ahli waris.
“Pansus DPD RI tidak ingin persoalan HAM berhenti pada tataran diskursif dan normatif. Pansus akan terus mendorong agar setiap regulasi dan kebijakan benar-benar membawa dampak nyata bagi korban dan keluarga korban di Papua,” ujar Yorrys dalam konferensi pers terkait Pansus Papua DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Yorrys, pemulihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak korban, tetapi juga mencakup kepastian hukum serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menyoroti sejumlah peristiwa aktual di Papua yang diduga mengandung pelanggaran HAM. Menurutnya, berbagai kasus tersebut harus diusut dan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas.
“Ribuan korban yang mengungsi dan puluhan korban yang meregang nyawa dari pihak masyarakat sipil di Tanah Papua akibat konflik keamanan yang terus terjadi harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Yorrys menjelaskan, pembentukan Pansus Papua merupakan tindak lanjut keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 22 Mei 2026. Pansus dibentuk untuk menghimpun berbagai masukan dari daerah terkait persoalan yang berkembang di Papua.
Sesuai tata tertib DPD RI, Pansus Papua beranggotakan 15 orang. Pansus juga telah menggelar rapat perdana tiga hari sebelum konferensi pers untuk menginventarisasi berbagai persoalan di Papua, termasuk isu pelanggaran HAM dan proyek strategis nasional (PSN).
Selanjutnya, Pansus akan mengundang kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait untuk berdialog dan memperoleh masukan sebelum melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Papua.
“Kunjungan kerja, insyaallah akan dimulai pada tanggal 13 September ini, itu ke dua tempat. Pertama ke Maybrat, Sorong Selatan, dan kedua di Timika, Mimika Pegunungan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Pansus juga membuka ruang kolaborasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yorrys mengatakan lembaga tersebut telah menyampaikan surat untuk melakukan audiensi dengan Pansus Papua.
Sementara itu, Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi pembentukan Pansus Papua DPD RI. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Papua telah menjadi perhatian resmi lembaga negara di tingkat pusat.
“Hari ini kami sedang melakukan dialog dengan Pansus Papua DPD RI untuk mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap persoalan hak asasi manusia di Papua,” kata Atnike.
Atnike mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Papua sejak 2022. Langkah tersebut dilakukan karena situasi di Papua dinilai belum sepenuhnya pulih dari konflik dan kekerasan.
Menurut dia, kekerasan antara aparat dan kelompok sipil bersenjata tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memunculkan persoalan sosial dan ekonomi, salah satunya pengungsian internal.
“Persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua tersebut akan mengakibatkan hilangnya generasi Papua. Karena para pengungsi internal tersebut tidak bisa mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan apabila mereka tidak bisa kembali ke kampung halamannya,” ujarnya.
Karena itu, Komnas HAM mendorong pemulihan situasi HAM di Papua, termasuk upaya mengembalikan para pengungsi ke kampung halaman agar mereka dapat kembali memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Atnike menegaskan Komnas HAM siap mendukung dan berkolaborasi dengan Pansus Papua DPD RI sesuai tugas dan kewenangannya, khususnya dalam penanganan persoalan HAM.
Kedua lembaga tersebut selanjutnya akan menyampaikan kepada publik langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan setelah dialog dan pembahasan mengenai situasi HAM di Papua.
(Kiki Apriyansyah)

























