SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyatakan bahwa pembangunan pagar laut yang menghalangi akses ke wilayah pesisir tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berisiko merampas hak hidup masyarakat nelayan. Ia mengingatkan bahwa klaim yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan membangun pembatas di sepanjang garis pantai harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Muhdi menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, di Gedung DPD RI, Jakarta pada Selasa (11/2/2025). Dalam kesempatan itu, Muhdi menegaskan, “Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut sangat merugikan masyarakat, maka harus mendapat perhatian serius.”
Pengaruh Negatif Pagar Laut
Menurutnya, pagar laut atau pembatas yang dibangun tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan telah menciptakan masalah besar. Selain mengganggu ekosistem pesisir yang merupakan tempat hidup berbagai spesies laut, keberadaan pagar ini juga membatasi ruang gerak nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah ini, Muhdi juga mendorong agar program reforma agraria dilaksanakan dengan lebih serius. Dia menekankan, “Program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” guna menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih merata.
Menteri ATR Tindaklanjuti Masalah Pagar Laut
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut tersebut. Nusron mengatakan bahwa mereka telah membatalkan beberapa hak atas tanah yang terkait dengan pembangunan pagar laut serta mengaudit proses penerbitan sertifikat yang bermasalah.
“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP,” ungkap Nusron dalam rapat tersebut.
Selain itu, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa mereka telah memberikan sanksi berat kepada oknum pegawai yang terlibat dalam kasus ini. “Kami memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujarnya.
Komitmen Berantas Mafia Tanah
Dalam kesempatan itu, Muhdi juga memberikan apresiasi terhadap upaya Menteri ATR dalam memberantas mafia tanah yang selama ini sering kali melibatkan oknum-oknum dalam struktur pemerintahan. Muhdi menambahkan, meskipun upaya tersebut membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, ia sangat mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya.
Langkah Pemerintah untuk Keadilan Sosial
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang merugikan masyarakat nelayan dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Penataan tanah dan pemberantasan mafia tanah menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan demokratis.
(Anton)