SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah mengkaji pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional jangka panjang. Salah satu opsi bentuk hukumnya mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR), tetapi keputusan tersebut belum final dan masih membutuhkan kajian mendalam.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari, mengatakan pembahasan masih mencakup sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kebutuhan PPHN, bentuk hukum, hingga substansi yang akan diatur.
“Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR, paling tidak, itu mengarah pada TAP MPR, ya, meski ini belum final,” kata Taufik seusai rapat pembahasan PPHN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Politikus yang akrab disapa Tobas itu menjelaskan, kajian PPHN tidak bisa dilepaskan dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum amendemen, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan sekaligus harus dijalankan presiden sebagai mandataris MPR.
Namun, setelah amendemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris MPR. Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN juga dihapus.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kewenangan MPR menerbitkan ketetapan yang bersifat mengatur dan mengikat pihak di luar lembaga tersebut.
Karena itu, MPR masih menggali pandangan para ahli hukum tata negara untuk memastikan apakah PPHN tepat dituangkan dalam TAP MPR, cukup melalui undang-undang, atau justru tidak diperlukan.
“Itulah yang akan kami gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli hukum tata negara dan sebagainya, untuk melihat apakah tepat dalam bentuk TAP MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja atau bahkan tidak perlu sama sekali,” ujar Taufik.
PPHN Bukan Menghidupkan Kembali GBHN Lama
Taufik menegaskan, PPHN yang sedang dikaji tidak serta-merta menghidupkan kembali GBHN seperti pada masa sebelum reformasi. PPHN diharapkan menjadi model baru yang memberikan arah pembangunan jangka panjang tanpa mengambil alih kewenangan presiden dalam menentukan kebijakan pemerintahan.
Menurut dia, salah satu tujuan PPHN adalah menjaga kesinambungan pembangunan ketika terjadi pergantian presiden. Dengan adanya pedoman bersama, pembangunan nasional diharapkan tidak semata-mata bergantung pada agenda masing-masing pemimpin.
“Jadi, supaya setiap presiden yang memimpin negara ini tidak punya rencananya masing-masing yang berbeda-beda. Seorang presiden akan selalu berpikir, saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang harus saya ikuti, tidak berdasarkan semata agenda saya pribadi saja sebagai seorang presiden,” kata Taufik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa substansi PPHN harus bersifat prinsipil, bukan teknokratis atau terlalu terperinci. Pengaturan teknis tetap menjadi ranah pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Sebagai contoh, prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta upaya menekan tingginya biaya politik dapat menjadi bagian dari arah kebijakan jangka panjang. Sementara itu, mekanisme teknis untuk mewujudkannya tetap diatur melalui undang-undang.
Yudi Latif Usulkan Haluan Ideologis dan Ukuran Pembangunan
Dalam pembahasan tersebut, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR juga meminta pandangan cendekiawan Yudi Latif mengenai kebutuhan PPHN.
Yudi menilai, setelah lebih dari 25 tahun reformasi, Indonesia perlu mengevaluasi keselarasan arah pembangunan di antara berbagai lembaga dan cabang kekuasaan negara.
Menurut dia, haluan negara dalam format baru dapat membantu membangun kesamaan arah tanpa menyalin begitu saja model GBHN pada masa lalu.
Yudi mengusulkan dua aspek utama dalam PPHN, yakni haluan ideologis yang bersumber dari Pancasila dan konstitusi, serta haluan teknokratis yang memberikan ukuran makro untuk menilai kemajuan pembangunan.
“Haluan yang sifatnya ideologis, bagaimana kita memberikan haluan-haluan ideologis terhadap pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua, kita juga harus memberikan sedikit tentang haluan teknokratis untuk memberi semacam ukuran tentang gerak pembangunan kita di berbagai bidang,” kata Yudi.
Ia mengingatkan, pedoman tersebut tidak boleh disusun terlalu terperinci hingga membatasi inisiatif presiden. Ukuran yang digunakan, menurut dia, sebaiknya berada pada tingkat makro agar dapat menjadi acuan lintas pemerintahan.
Yudi juga menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok masyarakat yang selama ini berisiko kurang terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia menilai, apabila arah pembangunan hanya ditentukan oleh kelompok yang memperoleh dukungan mayoritas, aspirasi kelompok marginal berpotensi tidak terdengar. Karena itu, pembahasan PPHN perlu melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga negara, masyarakat, dan dunia usaha.
MPR Berharap Ada Kejelasan pada 2027
Selain menentukan bentuk hukum dan substansi, kajian PPHN juga perlu menjawab bagaimana pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga negara lain, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Taufik mengatakan, MPR belum mengambil keputusan final mengenai perlu atau tidaknya PPHN. Pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah ada gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan pembentukan PPHN beserta bentuk hukumnya.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak berhenti pada kesepakatan elite politik.
Menurut Taufik, masyarakat perlu dilibatkan secara luas karena PPHN menyangkut arah pembangunan nasional dan prinsip dasar penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pembahasan PPHN masih berada pada tahap kajian. Keputusan mengenai bentuk hukum, kekuatan mengikat, dan hubungan PP
(Rizki Fadillah)

























