SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Meskipun tidak masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2025, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Pengesahan Dilakukan dengan Persetujuan Semua Fraksi
Pengesahan RUU BUMN dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Sebelum pengesahan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam rapat.
“Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Suara bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Komisi VI dan Pemerintah Setujui RUU BUMN
Pengesahan RUU BUMN ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dan pemerintah, yang berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Sekretaris Negara RI. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengungkapkan bahwa setelah persetujuan di Komisi VI, RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Dengan diterimanya dan disahkannya RUU ini di Komisi VI DPR RI, maka kami akan melanjutkan ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan pembicaraan tingkat 2,” jelas Anggia.
Rapat Paripurna di Akhir Pekan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa meskipun pengesahan dilakukan di akhir pekan, tidak ada hal khusus yang menjadi alasan. Rapat ini diadakan pada akhir pekan untuk menghindari jeda waktu yang terlalu lama setelah pembahasan.
“Tidak ada hal khusus, hanya saja supaya prosesnya tidak terlalu lama. Kami tanyakan kepada pemerintah, dan ternyata bisa selesai hari ini,” ungkap Dasco.
Poin-Poin Utama dalam RUU BUMN yang Disahkan
RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ini membawa sejumlah perubahan penting, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di Indonesia. Beberapa poin utama dalam RUU tersebut meliputi:
- Penyesuaian Definisi BUMN: Memperluas dan memperjelas definisi BUMN agar dapat menjalankan tugasnya lebih optimal.
- Pengaturan Anak Usaha BUMN: Mengatur dengan lebih rinci tentang anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
- Penyempurnaan Aksi Korporasi: Pengaturan yang lebih tegas mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan tangguh.
- Kesetaraan Gender dan Kesempatan untuk Penyandang Disabilitas: Memberikan peluang bagi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN, serta memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
- Pembinaan dan Kerja Sama dengan UMKM: BUMN diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dengan prioritas pada masyarakat di sekitar wilayah BUMN berada.
“Dengan pengaturan yang lebih jelas dan detail, kami berharap BUMN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara,” ujar Dasco.
Penguatan dan Masa Depan BUMN
Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan BUMN Indonesia dapat beroperasi lebih profesional dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian negara. Selain itu, dengan adanya aturan yang lebih tegas mengenai privatisasi dan aksi korporasi, BUMN diharapkan dapat semakin kompetitif di pasar global.
Dengan disahkannya perubahan ketiga atas UU BUMN, langkah besar telah diambil untuk memastikan bahwa BUMN Indonesia bisa berkembang menjadi lebih kuat, efisien, dan dapat memenuhi tantangan global.
(Anton)