SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan penghentian kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini dihentikan oleh Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi syarat formil terkait batas waktu pelaporan. Mardani mendorong agar Bawaslu dan lembaga terkait mempermudah mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu guna memastikan keadilan demokrasi.
“Penghentian kasus ini disayangkan. Mungkin aturan batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar setiap dugaan pelanggaran Pemilu benar-benar dapat diusut,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Mardani, politisi Fraksi PKS, menyoroti bahwa batas waktu pelaporan yang ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran dapat menjadi hambatan. Ia mengajak agar regulasi terkait batas waktu tersebut diperbaiki agar tidak menghalangi tegaknya keadilan di alam demokrasi.
Ia menekankan bahwa masa kampanye panjang dalam Pilkada 2024 memberikan potensi besar terjadinya pelanggaran. “Wajar jika pelapor membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti atau menyadari bahwa tindakan yang mereka laporkan merupakan pelanggaran,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pelaporan pelanggaran dalam Pilkada harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya pelanggaran. Mardani menganggap batas waktu ini perlu dipertimbangkan kembali agar lebih fleksibel.
“Prinsipnya, mudahkan pelaporan. Ini juga memberi kesempatan terlapor untuk membela diri sehingga Bawaslu dapat menilai dugaan pelanggaran dengan adil dan transparan,” lanjut Mardani.
Mardani, yang sebelumnya bertugas di Komisi II DPR RI, mengingatkan bahwa fleksibilitas dalam pelaporan akan memungkinkan Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu secara efektif. “Ke depan, isu ini perlu dibahas bersama dengan DPR dan Pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur negara dalam Pilkada. “Setiap dugaan pelanggaran netralitas harus disikapi dengan serius. Netralitas aparatur pemerintah adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Mardani menekankan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu perlu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu, terutama dengan adanya banyak laporan dugaan pelanggaran netralitas di berbagai daerah.
AM | Foto: Humas DPR RI