SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu (25/11/2020). Selain itu, enam orang lainnya juga kini berstatus tersangka.
Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat (AS). Total uang suap yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 9,8 miliar.
“Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
“Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” tambah Nawawi.
Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
KPK menetapkan tujuh tersangka yaitu sebagai penerima:
- EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
-
SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
-
APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
-
SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
-
AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
-
AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Selanjutnya sebagai pemberi:
- SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap
“Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Ali mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dari beberapa lokasi, di antaranya DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Bandara Soekarno-Hatta (Banten) pada Rabu sekitar pukul 00.30 WIB. Ada 17 orang diamankan petugas dalam operasi tersebut.
“Di antaranya adalah menteri kelautan dan perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta,” katanya. (wwa)