SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyuarakan kegeraman terhadap perusahaan teknologi raksasa, Apple. Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11), Mufti menyoroti permintaan Apple yang mensyaratkan pembebasan pajak (tax holiday) selama 50 tahun agar bisa berinvestasi di Indonesia.
Menurut Mufti, permintaan tersebut terlampau berlebihan dan merugikan negara. “Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Setelah kita buka alasannya, ternyata iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti dalam rapat tersebut.
Reaksi Tegas DPR dan Seruan Blokir iPhone
Mufti melanjutkan, pihaknya merasa wajar jika pemerintah mempertimbangkan untuk memblokir iPhone di Indonesia. Apalagi, Apple telah meraih keuntungan besar dari konsumen di Tanah Air selama bertahun-tahun. Menurut Mufti, permintaan tax holiday 50 tahun tidak hanya mengada-ada, tetapi juga dianggap merendahkan negara.
“Kita ini kemarin mikir, masyaallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mau investasi di sini saja minta syarat tax holiday 50 tahun,” katanya. “Kalau perlu, diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan kepada negara kita,” imbuhnya.
Harapan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir
Dalam rapat tersebut, Mufti juga meminta dukungan dari Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk mengatasi isu ini. Ia berharap pengalaman internasional Erick dapat membantu Indonesia keluar dari ketergantungan terhadap produk iPhone.
“Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, Bapak ini kan jaringan luar biasa, pernah menangani sepak bola kelas internasional. Maka kami harap Bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone,” ujar Mufti.
Permintaan Apple yang Kontroversial
Permintaan tax holiday dari Apple menjadi kontroversial di Indonesia, terutama karena ini bukan pertama kalinya negara berhadapan dengan syarat ketat dari perusahaan teknologi besar yang ingin masuk pasar nasional. Indonesia saat ini tengah berupaya menarik lebih banyak investasi, namun tidak dengan ketentuan yang dianggap tidak adil atau berlebihan.
Menurut pengamat, permintaan tax holiday 50 tahun yang diajukan Apple memang terbilang luar biasa panjang, mengingat Indonesia biasanya hanya memberikan tax holiday antara 5 hingga 20 tahun untuk investasi dengan nilai besar.
Respons Publik
Kabar tentang kemungkinan pemblokiran iPhone 16 ini menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi dari masyarakat. Sebagian pengguna mendukung langkah pemerintah jika harus bersikap tegas, sementara lainnya berharap ada solusi yang tidak merugikan konsumen Indonesia yang setia menggunakan produk Apple.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Apple mengenai permintaan mereka tersebut. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam menangani isu ini, terutama jika ketentuan tax holiday yang diminta tetap tidak berubah.
Kesimpulan
Kontroversi ini menambah panjang daftar polemik antara Indonesia dan perusahaan teknologi global yang ingin beroperasi dengan ketentuan yang menguntungkan mereka. Apakah Apple akan bersedia berkompromi, atau pemerintah benar-benar mengambil langkah tegas memblokir iPhone di Tanah Air, hanya waktu yang akan menjawab.
(ANTON)