SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Hal ini disampaikan Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat saat pemusnahan barang temuan impor post border hasil pemeriksaan bersama dengan Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (12/2/2020).
Barang yang dimusnahkan adalah Frozen Egg Yolk 10% salted dengan jumlah 15 Ton atau senilai kurang lebih Rp. 1 miliar yang diimpor oleh PT. ABN. “Dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan bersama dengan Bareskrim Polri, ditemukan PT. ABN melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai yaitu surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan kembali, “Diduga pelanggaran importasi frozen egg yolk 10 persen salted atau kuning telur asin 10 persen dengan jumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT ABN,” tegas Argo.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, saat meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” dijelaskan oleh Veri.
Dittipideksus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan impor itu dilakukan pada September 2019 oleh PT ABN dan barang tersebut diketahui tak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“PT ABN mengimpor barang tersebut Tidak disertai atau tidak dilengkapi dengan perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujar Daniel.
Veri juga mengatakan bahwa sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.
“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan POLRI dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu”, pungkas Veri dalam keterangannya.(EK/DwiSK)