SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025. Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis, 12 Desember 2024.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji
Menko PMK, Pratikno, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa minat umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat, sementara usia jemaah haji semakin bertambah. Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan fasilitas kesehatan bagi jemaah haji menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
“Hari ini ada MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan jemaah haji. Minat untuk pergi haji sangat luar biasa, dan antrenya panjang, sementara jemaah yang pergi juga semakin tua,” ujar Pratikno. Ia menambahkan bahwa dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dapat berjalan lebih optimal.
Layanan BPJS Kesehatan untuk Semua Jemaah
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa program jaminan kesehatan bagi jemaah haji tidak hanya berlaku untuk jemaah haji khusus, tetapi juga untuk jemaah haji reguler dan petugas haji. Layanan ini mencakup berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari manasik haji hingga waktu kepulangan jemaah.
“Pelayanan fasilitas BPJS Kesehatan tidak hanya untuk jemaah haji, tetapi juga untuk keluarganya dan petugas haji. Total yang di-cover adalah jemaah haji dan petugasnya,” jelas Ghufron.
Pengurangan Kuota Petugas Haji Indonesia
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kuota petugas haji Indonesia untuk tahun 2025 akan berkurang sebanyak 50 persen, dari yang semula dua ribu menjadi seribu orang. Ia mengaku telah melakukan lobi dengan pihak Saudi Arabia terkait pengurangan kuota tersebut.
“Saya sudah melobi kemarin, bagaimana mungkin kami dikurangi, sementara jemaah haji harus menunggu 48 tahun. Kami memerlukan lebih banyak petugas, dan itu akan sangat membantu Saudi Arabia juga,” ungkap Nasaruddin.
Dia juga menjelaskan bahwa petugas haji terbagi menjadi dua kategori: petugas pelayanan haji dan petugas kesehatan. Jika kuota petugas kurang, maka petugas dari pihak Saudi Arabia yang akan menggantikan tugas tersebut.
Harapan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan haji menjadi isu yang sangat penting, mengingat terus meningkatnya angka jemaah haji yang mendaftar. Pratikno juga menambahkan bahwa Kemenko PMK akan terus memfasilitasi koordinasi antara kementerian terkait agar pelayanan jemaah haji dapat terus ditingkatkan.
“Kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan memastikan penandatanganan MoU ini berjalan lancar. Tahun ini penyelenggaraan jemaah haji masih dominan oleh Kemenag, namun kedepannya akan lebih terkoordinasi dengan badan haji,” tutup Pratikno.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji 2025 akan lebih terjamin, mengingat pentingnya faktor kesehatan dalam ibadah haji, terutama mengingat usia jemaah yang semakin lanjut.
(ANTON)