SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan terus berupaya memastikan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) di pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau. Kepastian tersebut setelah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), masing-masing dengan BULOG, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/6/2017).
“Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern,” kata Mendag Enggartiasto Lukita.
Sementara itu, BULOG hanya menyalurkan ke pasar rakyat. “BULOG tidak akan menyalurkan bapok ke ritel modern karena harganya berbeda,” kata Mendag.
Dalam nota kesepahaman IKAPPI dan APPSI dengan BULOG, dijelaskan harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp9.500/kg, gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, bawang merah Rp32.000/kg, dan bawang putih Rp30.000/kg. MoU ini juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen dan asosiasi bapok agar distribusinya menjadi lebih merata.
“Pedagang pasar rakyat akan mendapat akses yang sama seperti ritel modern. Selain itu, pedagang pasar rakyat dapat berhubungan langsung dengan BULOG dan asosiasi, tidak perlu lewat distributor,” ujar Mendag.
Masing-masing pihak juga diharuskan melaporkan pendistribusian bapok sesuai MoU dimaksud setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 12 Juni 2017.
Sebelumnya, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di ritel modern untuk komoditas gula sebesar Rp.12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp.11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp,80.000/kg. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan ADDI pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.(Bams/EK)