SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk segera merancang dan mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja yang digelar dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dan Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf.
“Rapat ini penting, karena hingga kini kami belum menerima usulan resmi terkait BPIH 2025. Kami berharap segera ada kesepakatan yang mengarah pada usulan final,” ujar Marwan dalam rapat yang digelar pada Rabu malam.
DPR Siap Sidang Walau Masa Reses
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat kerja di tengah masa reses, jika usulan BPIH 2025 sudah diterima. Masa reses DPR sendiri dimulai pada 6 Desember 2024. “Kami sangat serius dalam hal ini, jika usulan BPIH sudah cukup, kami siap untuk segera mengesahkannya,” tegas Marwan.
Namun, Marwan juga mengingatkan bahwa jika pemerintah belum ada kesepakatan internal, maka Komisi VIII tidak dapat bertanggung jawab atas penundaan yang terjadi. “Kalau tidak ada kesepakatan, kita akan umumkan dan bukan salah Komisi VIII,” ungkapnya.
Sengkarut Dualisme Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, rapat kerja mengenai biaya haji 2025 yang rencananya digelar pada 11 November 2024, terhenti karena ada masalah terkait dualisme penyelenggaraan haji antara Kemenag dan BPH. Hal ini muncul setelah adanya penerbitan dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang masih memberi wewenang kepada Kemenag dalam pengelolaan haji, dan Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang BPH yang lebih baru, yang juga memiliki tugas terkait penyelenggaraan haji.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kemenag tetap akan menjadi pihak yang menangani penyelenggaraan haji, meski tetap berkoordinasi dengan BPH yang sudah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemenag berharap masalah koordinasi antara kedua lembaga ini segera selesai agar proses penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar.
Perkembangan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) memang selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berikut adalah gambaran kenaikan BPIH dari tahun ke tahun:
- Biaya Haji 2014
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
Total BPIH: Rp 59,27 juta -
Biaya Haji 2015
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
Total BPIH: Rp 61,56 juta -
Biaya Haji 2016
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
Total BPIH: Rp 60 juta -
Biaya Haji 2017
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta
Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
Total BPIH: Rp 61,79 juta -
Biaya Haji 2018
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
Total BPIH: Rp 68,96 juta -
Biaya Haji 2019
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
Total BPIH: Rp 69,16 juta -
Biaya Haji 2024
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
Total BPIH: Rp 97,79 juta
Dari data tersebut, kita bisa melihat tren peningkatan biaya haji yang terus berlanjut setiap tahun, meskipun faktor-faktor penyebabnya seperti inflasi, biaya transportasi, dan biaya operasional lainnya sangat mempengaruhi besaran biaya haji yang ditetapkan.
Harapan untuk Pengesahan Segera
Komisi VIII DPR RI berharap Kemenag dan BPH segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengusulkan besaran BPIH yang sesuai dengan kebutuhan jemaah haji tahun 2025. Pembahasan ini diharapkan tidak hanya memenuhi standar kualitas pelayanan haji, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kemampuan jemaah untuk membayar biaya yang ditetapkan.
Pentingnya segera ditetapkannya biaya haji ini semakin terasa mengingat adanya perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan haji, yang harus sejalan dengan dua peraturan presiden yang berlaku.
Apa Kata Mereka?
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI:
“Kami menunggu usulan pemerintah BPIH. Sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi delapan, kecuali yang dulu.”
Menteri Agama, Nasaruddin Umar:
“Penyelenggaraan haji tetap berada di bawah Kemenag, namun kami akan berkoordinasi dengan BPH yang telah dibentuk oleh Presiden.”
Dengan perkembangan terbaru ini, semua pihak berharap agar biaya haji 2025 segera disepakati agar proses ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan jemaah.
(Anton)