SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) kembali menemukan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara). Beberapa kecurangan tersebut adanya sejumlah pemilih ganda yakni pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar 2 TPS yang digelar PSU pada tanggal 19 Juni 2016.
“Tak hanya tu, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu Pemilih dari luar Kabupaten Muna,” ujarnya, ” juru bicara JRPPB Nur Arifin dalam siaran pers yang diterima Wartawan, Rabu (20/7/2017).
Penemuan lainnya menurut Nur yakni ditemukan banyak pemilih memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain. Pihaknya kata Nur, juga menemukan banyak praktek politik (money politics) dan adanya dugaan intervensi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU. “Penemuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1, “ katanya.
Menyikapi temuan itu, Nur menegaskan JRPPB mendesak KPU Pusat untuk kembali mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena syarat dengan kecurangan-kecurangan yang mencenderai Demokrasi . “Kami mendesak Mahkamah Konstitusi jika ada gugatan PHPU oleh pihak pasangan calon yang tidak puas, untuk mendiskualifikasi hasil PSU dikabupaten Muna,” katanya.
Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUPXIV/2016, KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan Nomor 18.Kpts/KPU/Kab026.433541/V/2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang tahapan, program dan jadwal PSU yang di dalamnya menetapkan jadwal PSU untuk 2 TPS adalah 19 Juni 2016.
Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Muna tersebut, PSU dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2016. PSU dilaksanakan di 2 TPS dengan penempatan lokasi TPS sebagai berikut : TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang pada saat pemungutan suara tanggal 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan Sutan Syahrir/Tula Empang, pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016, TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha yang bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU tanggal 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha yang bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos.
Untuk TPS 4 Kelurahan Wamponiki yang pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 berlokasidi Kelurahan Wamponiki pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016 ditempatkan di Sarana Olahraga Raha, dan saat PSU tanggal 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di Sarana Olahraga Raha.
Secara umum sesuai pantauan JRPPB pelaksanaan PSU di 2 TPS di kabupaten Muna pada 19 Juni 2016 jauh lebih buruk dibandingkan pelaksanaan PSU sebelumnya. “Sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU sebelumnya, “ kata Nur.(EKJ)