Rabu, 10 Juni 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home DAERAH

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Komite III DPD RI Desak Pemerintah Tegakkan UU TPKS

SUARAINDONEWS by SUARAINDONEWS
8 Juli 2022
in DAERAH
0
kasus

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca : 0

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menagih komitmen Pemerintah untuk menegakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada kasus pencabulan santriwati di Jombang. Dedi yang juga senator asal Sumatera Utara itu menyatakan keprihatinannya  atas  peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu untuk kesekian kalinya mencoreng, institusi pendidikan keagamaan pesantren, karena pelakunya (MSA) memiliki hubungan dengan pesantren, sebagai pengurus atau sebagai anak dari pengurus dan pendiri pesantren.

“Komite III DPD RI juga kecewa atas kinerja kepolisian yang sangat lamban dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus ini. Padahal pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2019, namun belum dilakukan penangkapan, hingga saat ini justru menjadi DPO. Ini jelas melanggar   KUHPidana, yang mewajibkan tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Polisi seharusnya sedari awal patut menduga bahwa jika tidak ditahan pelaku dapat melarikan diri, dan hal itu saat ini terbukti.” Tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, (Jumat (8/7/2022).

Sejak tanggal 9 Mei 2022 telah diundangkan UU TPKS. UU ini lahir dan diundangkan sebagai bentuk komitmen seluruh elemen Pemerintah terhadap pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Norma dalam UU TPKS berakar dari pemikiran ahli hukum yang sangat progresif   dan modern yang  mengacu pada berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan praktik-praktik penegakan hak asasi manusia di level internasional. Saat ini, pencabulan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual,  merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Mengapa? Karena dampaknya yang luar biasa kepada korban, yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

BACA JUGA :  Bamsoet: Kewenangan DPD RI Sebenarnya Sangat Besar dan Luas

Menurut Dedi, Wakil Ketua Komite III DPD RI itu, sedikitnya ada 4 hal yang dapat disoroti dari kasus pencabulan ini.

Pertama, Bab IV UU TPKS jelas mengatur bagaimana penegak hukum harus bersikap, bertindak dan berbuat dalam proses penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan yakni  harus berperspektif hak asasi manusia dan Korban, bukan pada pelaku. Jadi, jika sampai saat ini Polres Jombang gagal melakukan penangkapan terhadap pelaku karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga dan masyarakat sekitar pesantren, termasuk pertimbangan kamtibmas, hal itu menunjukan ketidakpahaman Polisi dalam menangani kasus ini.  Oleh karena itu, jika  jajaran Polres Jombang belum memahami UU TPKS karena mungkin kepolisian belum sempat melakukan sosialisasi kepada jajarannya hingga level bawah, maka penanganan kasus ini harus dilakukan oleh institusi kepolisian yang lebih tinggi tingkatnya, yakni Polda Jatim atau bahkan Polri, yang diharapkan lebih memahami UU TPKS.

Kedua, Bab III Pasal 19 UU TPKS mengatur tentang Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.  Ini artinya pihak keluarga, masyarakat dan siapapun yang menghalangi penangkapan pelaku dapat dikenakan pidana Pasal 19 UU TPKS.

Ketiga, Pemerintah dan Pemda wajib memberi pendampingan pada korban pada setiap tahapan proses penanganan hukum kasusnya. Pendamping itu dilakukan antara lain oleh LPSK, tenaga kesehatan; psikolog; pekerja sosial; tenaga kesejahteraan sosial; dll. Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan pemulihan pada korban berupa Rehabilitasi medis;  Rehabilitasi mental dan sosial;  pemberdayaan sosial; Restitusi dan/ atau kompensasi; hingga reintegrasi sosial.

BACA JUGA :  Pengadilan Tipikor Palembang Tuntut Dodi Alex Noerdin 10 Tahun dan 7 Bulan dalam Kasus Suap

Keempat, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS selambatnya 2 tahun sejak diundangkannya UU TPKS.(Akhirudin)

 

Tags: Dedi Iskandar BatubaraDPD RIJombangKomite IIIPencabulanSantriwatiUU TPKS
Previous Post

Stabilisasi Migor Harus Bermanfaat Bagi Semua Pihak

Next Post

Komite II DPD RI Beberkan Kinerja Masa Sidang V 2021-2022

Related Posts

LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Harus Libatkan Rakyat Sebagai Pemilik dan Pengambil Keputusan
DPD RI

LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Harus Libatkan Rakyat Sebagai Pemilik dan Pengambil Keputusan

21 April 2025
Komite III DPD RI Dorong Revisi UU SJSN untuk Perluasan Jaminan Sosial yang Lebih Inklusif
DPD RI

Komite III DPD RI Dorong Revisi UU SJSN untuk Perluasan Jaminan Sosial yang Lebih Inklusif

17 April 2025
Tamsil Linrung Siap Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap, Ajak Umat Islam Bangun Indonesia Berkah
DPD RI

Tamsil Linrung Siap Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap, Ajak Umat Islam Bangun Indonesia Berkah

11 April 2025
Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Diutamakan
DPD RI

Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Diutamakan

21 Maret 2025
Bingkisan
DPD RI

Sambut Hari Raya, Korpri Setjen DPD RI Serahkan 1001 Bingkisan Lebaran

19 Maret 2025
Senator Azhari Cage Kutuk Keras Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara
DPD RI

Senator Azhari Cage Kutuk Keras Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

17 Maret 2025
Next Post
komite

Komite II DPD RI Beberkan Kinerja Masa Sidang V 2021-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA