SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyatakan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka KPK dan langsung ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 untuk warga Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Juliari mengaku sudah siap mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial ke Presiden Jokowi. Rencana mundur itu diungkapkan Juliari di gedung KPK. Ia mengemukakan rencana mundur dalam keadaan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Pasca penetapan tersangka Juliari Batubara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari Batubara sebagai Plt Menteri Sosial.
Sesaat sebelum masuk mobil tahanan KPK Juliari mengatakan, surat pengunduran dirinya sebagai Mensos akan segera dikirimkan ke Presiden Jokowi secepatnya. Selanjutnya, Juliari digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Iya, nanti saya buat surat pengunduran diri ya,” tutur Juliari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Minggu (6/12/2020).
Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka di KPK. “Saya akan ikuti prosesnya,” kata Juliari.
Buka akses informasi
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh KPK.
“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” kata Sekjen Kemensos, Hartono Laras dalam siaran persnya, Minggu (6/12/2020).
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul atas kasus yang menjerat menteri dan para pejabatnya. Apalagi dana yang dikorupsi adalah dana bantuan Kemensos, khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19.
“Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas,” tambah Hartono.
“Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Hartono menegaskan akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program, baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah dimulai pada Januari 2021 mendatang.
“Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp 134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus,” lanjutnya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen.
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos COVID-19. KPK mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wwa)