SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Drama hukum kembali terjadi di dunia bisnis Indonesia! PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) resmi menggugat Hary Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit).
Gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 25 Februari 2025. Tapi bukan cuma Hary Tanoe yang kena! CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding (dulu Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi!
🏛️ “PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” – Keterangan resmi CMNP, Rabu (5/2/2025).
CMNP Minta Aset Hary Tanoe Disita? 😱💰
CMNP nggak main-main! Dalam gugatan ini, mereka meminta PN Jakpus untuk menyita aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan.
CMNP juga ingin pengadilan menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan yang merugikan mereka.
⚖️ “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” – Gugatan CMNP di SIPP PN Jakpus.
Kasus Lama yang Kembali Panas! 🔥
Kalau ditelusuri, kasus ini ternyata berawal dari transaksi surat berharga yang dilakukan sejak 1999! Transaksi tersebut melibatkan pihak-pihak tergugat dan disebut telah menyebabkan kerugian besar bagi CMNP.
Merasa dirugikan, CMNP akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding. Publik pun menanti apakah kasus ini bakal berakhir damai atau justru makin memanas! 🚨👀
Stay tuned, karena ini bisa jadi salah satu drama hukum terbesar di dunia bisnis tahun ini!
(Anton)