SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. Jaksa menuntut Edhy membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Saya merasa tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap, tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim,” ujar Edhy seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Edh mengatakan dia mengikuti proses hukum karena ingin bertanggung jawab. Edhy mengaku lalai tidak memperhatikan kinerja anak buahnya yang didakwa menerima suap bersamanya.
“Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai,” ucap Edhy.
Edhy justru mengaku tidak tahu apa yang dilakukan anak buahnya ketika menerima suap. Dia mengaku baru tahu semuanya saat sidang. Dia juga menyebut tidak pernah mengajari anak buahnya korupsi.
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini, bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang. Kalau saya mau korupsi, banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu. Sebagai Ketua Komisi IV, saya 5 tahun jadi ketua komisi,” katanya.
“Jadi saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi. Saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri,” sambungnya.
Edhy pun meminta doa ke semua pihak agar bisa menjalani masa hukuman. Dia pun sempat curhat tentang kondisi di penjara.
“Saya mohon doa saja. Proses ini saya jalani, saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga,” katanya.
Sementara itu, pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Dia menyebut kliennya tidak pernah menerima suap.
“Sehingga katakanlah Pak Edhy disangkakan menerima suap, itu yang mana? Dan bahkan kemarin saksi fakta dari KPK yang membedah aliran-aliran uang. Tidak ada satu pun rekening yang masuk ke rekening Pak Edhy. Jadi itulah yang memprihatinkan, dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Pak Edhy 5 tahun penjara,” ucap Soesilo.
Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (wwa)