SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Transisi energi menuju energi terbarukan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi, menghadapi dampak krisis iklim, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Rabu (21/10/2026).
Eddy mengajak mahasiswa melihat persoalan transisi energi tidak hanya sebagai isu lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi, hukum, dan keadilan sosial.
“Transisi energi itu merupakan keharusan, bukan merupakan pilihan. Kita tidak bisa lagi mengandalkan energi yang berbasis fosil, karena mudaratnya juga sudah banyak sekali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sekitar 65 persen pasokan listrik Indonesia masih bersumber dari energi fosil, dengan batu bara menjadi salah satu sumber utama. Ketergantungan tersebut memang mendukung keandalan pasokan listrik, tetapi juga menghasilkan emisi gas rumah kaca yang memperparah krisis iklim.
Menurut Eddy, dampak krisis iklim semakin nyata melalui kenaikan suhu, cuaca ekstrem, banjir, perubahan pola musim, hingga ancaman terhadap produktivitas pertanian dan perikanan. Hal itu juga berpotensi meningkatkan harga pangan dan memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi ke depannya tidak bisa tidak mengindahkan aspek-aspek keberlanjutan. Kita mau tumbuh, kita mau berkembang, kita mau punya sumber energi yang andal, tetapi kita tidak boleh melupakan komitmen kita untuk melakukan dekarbonisasi atau pengurangan emisi karbon,” ujarnya.
Eddy mendorong optimalisasi energi surya, panas bumi, angin, air, dan bioenergi untuk mengurangi ketergantungan pada energi impor. Pengembangan sektor tersebut juga berpotensi memperkuat industri dalam negeri, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Lebih lanjut, Eddy menekankan, bahwa upaya menghadapi krisis iklim merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Seperti yang tercantum pada Pasal 28H ayat 1 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat 4 mengenai perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI), Eddy mengatakan, bahwa kerangka hukum tersebut penting untuk memperjelas arah transisi energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersamaan. Kalau perlu, kita harus mengorbankan berbagai program perekonomian, industri, dan lain-lain kalau memang itu membawa dampak yang sangat negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa komitmen transisi energi harus tercermin dalam kebijakan anggaran dan pengawasan pemerintah, bukan sebatas slogan.
“Jadi kita ingin melakukan transisi energi jangan slogan saja, tetapi ada realitanya. Realitanya dari mana? Kebijakan anggaran,” kata Eddy.
Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk panas bumi. Pengembangan energi bersih harus memperhatikan keselamatan masyarakat, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Eddy mengingatkan bahwa biaya energi tidak boleh dinilai hanya berdasarkan tarif saat ini, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Jangan dilihat dari harganya, tarifnya, mahalnya saat ini. Tetapi lihat pada dampak terhadap lingkungan yang hari ini belum dihitung,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Eddy mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa berperan aktif dalam merumuskan solusi atas persoalan energi dan krisis iklim. Menurutnya, tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan pemerintah atau lembaga legislatif sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Permasalahan iklim, permasalahan transisi energi tidak bisa diselesaikan hanya seorang diri, baik itu pemerintah atau pelaku usaha. Tetapi, harus diselesaikan secara kolaboratif bersama-sama semua elemen masyarakat,” pungkasnya.
(Akhirudin)

























