SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya tanpa ada penolakan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang kemudian dijawab setuju secara bulat oleh para anggota dewan yang hadir.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2023 ini disampaikan pemerintah kepada DPR melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023, yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
APBN 2023 tercatat mengalami defisit sebesar 1,61% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp 337,3 triliun. Defisit ini terjadi karena penerimaan negara pada tahun tersebut hanya terealisasi sebesar Rp 2.154,2 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 3.121,2 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato penutupannya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada DPR atas pengesahan RUU tersebut. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan APBN 2023, yang menandai selesainya tahapan penanganan Covid-19 dan dimulainya persiapan untuk Pemilihan Umum 2024.
“Kami berterima kasih proses pembahasan RUU P2 APBN 2023 berjalan lancar dengan tetap fokus terhadap berbagai substansi yang disampaikan oleh seluruh fraksi,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyoroti bahwa pelaksanaan APBN 2023 menjadi bukti kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan global, seperti meningkatnya konflik geopolitik dan lonjakan inflasi akibat gangguan rantai pasokan global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,05% di tahun tersebut menunjukkan keberhasilan dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Tahun 2023 adalah tahun yang sangat penting bagi perjalanan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan APBN dengan berbagai dinamika global dan nasional yang luar biasa tinggi,” tambahnya.
Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, pemerintah diharapkan dapat terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta memperkuat fondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan di tahun-tahun mendatang.
Dewi S | Foto: Anton