SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari, meminta Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk memperkuat siaran di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Indonesia, khususnya di daerah perbatasan dengan negara lain. Permintaan ini disampaikan Abdul Kharis dalam diskusi bertema ‘Penyiaran di Daerah Perbatasan Sebagai Penjaga Kedaulatan Negara’ yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (11/7/24).
Abdul Kharis mengemukakan bahwa peluang untuk memperkuat penyiaran di daerah perbatasan cukup terbuka, terutama bagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI. “Kalau peluangnya sih terbuka, saya pikir lembaga penyiaran swasta itu memikirkan untung ruginya. Nah, kalau TVRI ya memang mesti memperkuat siaran di daerah-daerah perbatasan,” ujar Aleg PKS Dapil Jawa Tengah (Jateng) V tersebut.
Selain itu, mengingat Indonesia baru saja beralih dari siaran analog ke digital, Abdul Kharis menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, revisi terhadap UU tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital. “Saya sampaikan, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disusun waktu itu saat kita belum mengenal digitalisasi. Problemnya karena UU-nya masih alot, definisi penyiaran yang alot, sehingga belum mampu ke digitalisasi. Nah, makanya kita Komisi I melakukan revisi,” jelasnya.
Abdul Kharis juga mengimbau pemerintah melalui TVRI untuk memastikan masyarakat di perbatasan tidak bergantung pada sinyal siaran dari negara lain. Hal ini penting demi menjaga kedaulatan bangsa. “Jangan sampai masyarakat Indonesia di perbatasan mencari sinyal siaran negara lain karena alasan akses dan kemudahan,” tegasnya.
Diskusi yang diadakan KWP ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran penyiaran dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di daerah perbatasan yang seringkali memiliki keterbatasan akses informasi.
(Anton)