SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 23 Juni 2025.
Dalam perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menilai Idham Holik telah terbukti mengusulkan penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa. Padahal surat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Bab II huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah. DKPP menilai bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, status hukum yang dapat diumumkan secara resmi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya untuk calon yang berstatus sebagai terpidana, bukan tersangka atau terdakwa.
DKPP menyatakan bahwa Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI telah mengusulkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah menciptakan norma baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
Selain Idham Holik, enam anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan karena turut menyetujui usulan tersebut tanpa pembahasan atau kajian mendalam. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita. DKPP menilai bahwa keenam teradu seharusnya dapat menolak usulan tersebut karena telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, dalam sidang yang digelar pada 23 Juni 2025, DKPP membacakan putusan atas lima perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Hasilnya, satu orang dijatuhi sanksi peringatan keras, 13 orang dijatuhi sanksi peringatan, sementara 34 orang lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Tujuh aduan tidak diterima karena substansi aduan telah diproses dalam perkara lain.
Berikut rincian putusan lima perkara tersebut:
Perkara 8-PKE-DKPP/I/2025 melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluruh teradu dalam perkara ini direhabilitasi sebanyak 19 orang.
Perkara 26-PKE-DKPP/I/2025 melibatkan tujuh Anggota KPU RI. Idham Holik dijatuhi peringatan keras, sedangkan enam lainnya dijatuhi sanksi peringatan.
Perkara 88-PKE-DKPP/II/2025 melibatkan tujuh Anggota KPU RI dan lima anggota KPU Provinsi Bengkulu. Aduan terhadap tujuh anggota KPU RI tidak diterima karena substansinya telah diperiksa dalam perkara sebelumnya, sedangkan lima dari Bengkulu dijatuhi sanksi peringatan.
Perkara 121-PKE-DKPP/IV/2025 melibatkan KPU RI dan KPU Papua Selatan. Seluruh teradu dalam perkara ini direhabilitasi sebanyak 12 orang.
Perkara 101-PKE-DKPP/II/2025 melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, seluruhnya dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)