SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan ojek online (ojol), termasuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol serta mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dasco, Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga layanan pengiriman barang dan makanan.
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi, tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Ketiganya yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan pembentukan forum diperlukan karena pelaksanaan Perpres melibatkan kewenangan beberapa kementerian. Forum tersebut nantinya menjadi wadah koordinasi dalam penyusunan aturan menteri maupun regulasi turunan lainnya.
Pembagian Kewenangan
Dalam pelaksanaan Perpres 27/2026, Kementerian UMKM berperan mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Kementeriannya akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani aspek angkutan orang dan pengaturan tarif. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan diperkuat melalui Perpres 27/2026.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat kewenangan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi akan menyusun peraturan menteri yang mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan, termasuk prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.
“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.
Aturan Turunan Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres 27/2026 juga mencakup sejumlah aspek lain, antara lain sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan.
Menurut Bambang, aturan turunan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, penerbitan Perpres 27/2026 menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk menyusun aturan teknis sesuai kewenangannya.
Pimpinan DPR dan Pemerintah Hadir
Konferensi pers mengenai penerbitan Perpres tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Dari pemerintah hadir Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dengan terbitnya Perpres 27/2026, pemerintah kini memiliki payung regulasi yang mencakup transportasi penumpang, pengiriman barang dan makanan, kemitraan, sistem elektronik, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penerbitan aturan turunan oleh kementerian terkait sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
(Purwantiningsih)

























