SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) resmi mengumumkan aksi mogok nasional pada Kamis (20/3/2025) dan Jumat (21/3/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa mogok kerja ini bertujuan untuk menuntut revisi aturan pembatasan tersebut.
“Mogok kerja mulai tanggal 20-21 Maret 2025, dua hari saja cukup. Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk,” ujar Gemilang saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
500 Perusahaan Truk Ikut Aksi Mogok
Aksi mogok ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKI JKT/III/2025 yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, serta Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.
Dalam surat tersebut, aksi mogok akan melibatkan sekitar 500 perusahaan angkutan barang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB ini mengatur pembatasan operasional truk mulai Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025), baik di jalan tol maupun non-tol. Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan, dilarang beroperasi selama periode tersebut.
Aptrindo: “Pemerintah Tak Responsif!”
Gemilang menuturkan bahwa aksi mogok ini terjadi karena komunikasi dengan pemerintah tidak membuahkan hasil. Menurutnya, Aptrindo telah mencoba berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan, tetapi tidak mendapatkan respons positif.
“Kita sudah coba komunikasi. Tapi menterinya enggak turun, Dirjennya enggak kelihatan. Kita ngomong sama siapa? Kita bahkan sudah coba lewat orang-orang yang punya kedekatan dengan menteri, tapi tetap tidak ada tanggapan,” tegasnya.
Aptrindo meminta agar pembatasan operasional angkutan barang dikurangi dari 16 hari menjadi enam hari. Namun, permintaan ini tidak diakomodasi oleh pemerintah.
Pemerintah: “Bukan Pelarangan, Hanya Pembatasan”
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, terutama demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” jelas Dudy dalam pernyataan resminya.
Dudy juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan lalu lintas pada periode mudik Lebaran 2024. Dari total 186 insiden yang tercatat, 53% di antaranya melibatkan truk dengan tiga sumbu atau lebih. Selain itu, kecepatan angkutan barang yang rendah juga berpotensi menyebabkan kemacetan.
Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang terkena pembatasan ini. Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, di antaranya:
– Pengangkut BBM/BBG
– Hantaran uang
– Hewan dan pakan ternak
– Pupuk
– Barang untuk penanganan bencana alam
– Sepeda motor dalam program mudik gratis
– Barang pokok (dengan surat muatan yang sah)
Aksi mogok nasional yang dilakukan Aptrindo menjadi respons atas kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pengusaha truk. Di satu sisi, pemerintah mengklaim aturan ini bertujuan untuk kelancaran lalu lintas, tetapi di sisi lain, pengusaha menilai kebijakan tersebut terlalu lama dan menghambat distribusi barang.
Akankah pemerintah bersedia merevisi aturan ini? Atau justru aksi mogok ini akan memperparah situasi ekonomi dan logistik nasional? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(Anton)