Kamis, 6 Agustus 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

  • OLAHRAGA
    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Buka GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan Dua Interpretasi Kemewahan: The New Audi A8L dan Audi Q5 Sportback ‘Midnight Edition’

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Nissan Kembali Hadirkan Antusiasme di GIIAS 2026 melalui Debut Perdana Fairlady Z di Indonesia

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

    Polytron Siapkan G3+ Special Collaboration di GIIAS 2026, Cuma Muncul Selama Pameran

  • OLAHRAGA
    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Berkordinasi Meraih Asa Peningkatan Penguatan Pengawasan untuk Obat dan Makanan Aman di Indonesia

suaraindonews by suaraindonews
25 November 2017
in NASIONAL
0
Berkordinasi Meraih Asa Peningkatan Penguatan Pengawasan untuk Obat dan Makanan Aman di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Di tahun 2017 ini nampaknya menjadi tahun yang sangat menjanjikan bagi pengawasan obat dan makanan yang beredar di wilayah hukum Indonesia (yang dimana selama ini sudah dilakukan, red) yakni melalui sinergitas peningkatan penguatan kordinasi diantara 9 Kementerian, 1 Badan, serta para Gubernur, Walikota dan juga para Bupati.

Dan peningkatan efektifitas dan penguatan kordinasi pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia tersebut telah tertuang baik melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2017, yang diimplentasikan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 serta diperkuat melalui Perpres Nomor 80 tahun 2017.

Sehingga ke depan Indonesia tidak lagi menjadi pasar bagi obat-obatan atau obat tradisional ilegal, penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya, penyalahgunaan obat legal yang salah aturan pemakaian, produk-produk pangan olahan dan kosmetika berbahaya dan ilegal, serta ekstrak bahan alam dan suplemen kesehatan yang tidak berlisensi aman untuk dipergunakan.

Oleh karenanya, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menegaskan pentingnya momentum ini untuk lebih kordinatif terkait pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan yang harus dilakukan tepat dan efektif serta bertanggung jawab oleh seluruh pihak.

Dengan Inpres tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan tersebut menjadi langkah penting pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk di implementasikan secara sungguh-sungguh mulai tahun ini dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beredar.

Instruksi Presiden tersebut, lanjut Penny, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan POM, para Gubernur, serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Tujuannya agar masing-masing instansi mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, jelas Penny.

Selanjutnya kedua Inpres ini telah diluncurkan secara resmi di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta melalui Germas Sapa (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman), yang menjadi sinergitas penguatan ketahanan pangan nasional oleh 9 Kementerian, 1 Badan dan para Gubernur serta Walikota/Bupati, dibawah kordinasi Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, demikian hal tersebut dipaparkan Drs.Suratmono MP, selaku Deputi III Ketahanan Pangan dan Bahan Berbahaya BP POM-RI, usai membuka sosialisasi Inpres No.1 dan No.3 Tahun 2017 di Aryaduta Hotel Jakarta, Kamis (23/11/2017).

BACA JUGA :  Peringati HUT ke 88, PSSI Berkumpul dengan Lagenda Timnas PSSI

Lebih jauh, Suratmono menjelaskan bahwa sesungguhnya sudah ada 5 Propinsi yang telah menjadi Pilot Project sekaligus berkomitmen mengimplementasikan Germas Sapa ini, dan tahun depan sudah ada 5 propinsi lagi yang menyatakan kesiapannya juga dengan mengeluarkan Surat Edaran-nya. Oleh karenanya, Germas Sapa akan terus bergulir di seluruh Indonesia bersama para stakeholder dan masyarakat, ujar Suratmono meyakini.

Sedangkan hadirnya Perpres No.80 Tahun 2017 untuk penguatan kelembagaan BPOM-RI dalam meraih asa lewat pengawasan Obat dan Makanan yang Aman, yang terkoordinatif di seluruh Indonesia. Seperti diketahui Pengawasan Obat dan Makanan berfungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 9 Agustus 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan dipimpin oleh Kepala.

Perpres ini menegaskan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Sementara itu dalam Inpres Nomer 3 Tahun 2017, adapun tugas masing-masing kementerian terkait diantaranya; Menteri Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi.

Menteri Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan impor dan distribusi bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke pengguna akhir; dan melakukan sanksi administratif berupa: Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) untuk Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2); Pencabutan pengakuan Importir Produsen 
Bahan Berbahaya (IP-B2); dan Pencabutan penetapan sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2).

Menteri Perindustrian melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk pangan olahan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib; Meningkatkan pengawasan produksi dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan melalui penyusunan dan penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria; dan melakukan pengkajian ulang dan harmonisasi standar kemasan pangan.

BACA JUGA :  5 Ruas Tol Trans Sumatera Masih Gratis Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Daftarnya

Untuk Menteri Pertanian melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk pangan olahan asal hewan dan asal tumbuhan; dan Meningkatkan pengawasan produk obat hewan, pupuk, dan pestisida yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi untuk pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu, dan Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan terhadap pelaku usaha industri pengolahan ikan; dan Meningkatkan pengawasan produk obat ikan yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki tugas pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan, perbaikan bisnis proses dan kinerja, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pada instansi yang menangani bidang pengawasan obat dan makanan.

Menteri Dalam Negeri memiliki tugas meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

Selanjutnya Menteri Komunikasi dan Informatika memiliki tugas pemblokiran situs yang mempromosikan dan/atau menjual obat dan makanan ilegal secara on line berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

Dan tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yakni menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas dan fungsinya; Melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan obat dan makanan; Mengembangkan sistem pengawasan obat dan makanan; Menyusun pedoman untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan; Melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan; dan terakhir Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait.

Sementara itu untuk Para Gubernur memiliki tugas meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan; Melakukan pengawasan bahan berbahaya dan penerbitan SIUP B2 untuk Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan pengkajian ulang terhadap penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional sesuai standar dan persyaratan; Melakukan sanksi administratif (pencabutan pengakuan pedagang besar farmasi cabang; pencabutan izin usaha kecil obat tradisional; dan pencabutan izin pengecer bahan berbahaya) berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan/atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  KPK: Caleg Wajib Laporkan LHKPN

Selanjutnya menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Untuk Para Bupati dan Walikota memiliki tugas meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan; Melakukan sanksi administratif (seperti pencabutan izin apotek; pencabutan izin toko obat berizin; pencabutan izin usaha mikro obat tradisional; dan pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga) berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Melakukan pengkajian ulang terhadap fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian sesuai standar dan persyaratan; Melakukan pengkajian ulang sertifikasi produksi industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian sertifikasi/perizinan fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan industri rumah tangga pangan dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Gubernur.

Terakhir, tugas bagi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibawah kepemimpinan Puan Maharani yakni melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(tjo; foto tress

Dibaca : 6
Previous Post

Inpres Nomer 1 dan 3 Tahun 2017 Sinergi Kordinasi Penguatan Ketahanan Pangan

Next Post

Commonwealth Life Luncuran Maxiwealth Link USD

Related Posts

Ketua MPR, DPR, dan DPD RI Rapat Bersama Bahas Persiapan Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 14 Agustus
DPD RI

Ketua MPR, DPR, dan DPD RI Rapat Bersama Bahas Persiapan Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 14 Agustus

6 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Prabowo Bangun Sekolah Unggulan hingga Undang Universitas Terbaik Dunia
NASIONAL

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Prabowo Bangun Sekolah Unggulan hingga Undang Universitas Terbaik Dunia

6 Agustus 2026
Tepis Alasan Korupsi karena Gaji Rendah, DPR Minta Kenaikan Tunjangan Kepala Daerah Ditunda
DPR RI

Tepis Alasan Korupsi karena Gaji Rendah, DPR Minta Kenaikan Tunjangan Kepala Daerah Ditunda

6 Agustus 2026
Prabowo Minta PSSI Susun Blueprint, Target Indonesia Tampil di Piala Dunia 2030
NASIONAL

Prabowo Minta PSSI Susun Blueprint, Target Indonesia Tampil di Piala Dunia 2030

6 Agustus 2026
China Jadi Sumber Impor Terbesar bagi 100 Negara, Indonesia Termasuk
INTERNASIONAL

China Jadi Sumber Impor Terbesar bagi 100 Negara, Indonesia Termasuk

6 Agustus 2026
Kas Negara Tertekan, India Mulai Jual-Jual Saham BUMN
EKBIS

Kas Negara Tertekan, India Mulai Jual-Jual Saham BUMN

6 Agustus 2026
Next Post
Commonwealth Life Luncuran Maxiwealth Link USD

Commonwealth Life Luncuran Maxiwealth Link USD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowonomics: Mengembalikan Ekonomi Indonesia kepada Amanat Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KWP DPR Bawa Kasus Pernyataan “Sirkus” Deddy Sitorus ke MKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Pameran Foto Jurnalistik KWP 2026, Rieke Diah Pitaloka: Setiap Jepretan Wartawan Parlemen adalah Warisan Sejarah Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sufmi Dasco Ahmad Resmi Membuka UMKM Fest 2024 Fraksi Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA