Rabu, 7 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

  • OLAHRAGA
    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

  • OLAHRAGA
    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI KEMENDAG RI

Berikan Kepastian Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

suaraindonews by suaraindonews
19 Januari 2021
in KEMENDAG RI
0
Berikan Kepastian Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sepanjang tahun 2020, Kementerian Perdagangan melalui Badan  Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1191 domain situs  entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Pemblokiran ini bekerja sama  dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama  domain di Indonesia. 

“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan  berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat  dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi. Seluruh masyarakat juga  diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan  berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama. 

Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah  memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017  sebanyak 107 domain situs. Peningkatan ini menunjukkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi  Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin. 

“Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan  kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi  saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di  bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang  pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian. Pemerintah tentunya tidak ingin hal tersebut  terjadi di tengah masyarakat, terutama di saat sulit ini,” tutur Sidharta. 

Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang  perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan  patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari  regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia  dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan  kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan  pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lepas Cysteine ke AS, Dukung Ekpor Produk Bernilai Tambah Indonesia

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan  berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.

Pertama,  penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut  menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan  YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.  

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit  sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual  beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga  menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta  dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang  perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup  investasi anggota lama.  

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam  paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen  atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk  penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist. 

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan  menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha  dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal,  Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.  Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah  yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist. 

BACA JUGA :  Gelar Bazar di Sleman, Mendag Zulkifli Hasan: Bantu Dekatkan Bapok ke Masyarakat

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan  berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan  penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan  membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti  tersebut.

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit,  bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki  perizinan dari Bappebti. 

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi  dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian  besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan  mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. 

Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya  dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau  lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi,  perusahaan, dan/atau exchanger.

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas  dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di  wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat  lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak  tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa  tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan  keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya. 

BACA JUGA :  Pandemi Covid-19, Pemerintah Apresiasi Pandangan Seluruh Fraksi DPR

“Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki  risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan  dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. Masyarakat harus  paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya,” imbau Syist. 

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu memastikan  perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan  rasionalitas dalam memilih jenis investasi.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang  perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang  perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang  ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian  dan risiko yang dihadapi.  

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.  Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas  perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id,” tutup Syist. (wwa)

Dibaca : 4
Previous Post

Presiden Jokowi Instruksikan Perbaikan Rumah dan Bangunan Terdampak Gempa Sulbar

Next Post

Soal Calon Kapolri, Mendagri: Pak Sigit Itu Orangnya Cerdas dan Tegas

Related Posts

Mau Urus Tanah? Kini Bisa Langsung Tanpa Perantara, Lebih Mudah dan Cepat
NASIONAL

Mau Urus Tanah? Kini Bisa Langsung Tanpa Perantara, Lebih Mudah dan Cepat

7 Oktober 2026
Prabowo Siap Bagi Proyek Giant Sea Wall 2027! Emiten Kontraktor Siap Berebut “Kue” Rp1.680 Triliun?
EKBIS

Prabowo Siap Bagi Proyek Giant Sea Wall 2027! Emiten Kontraktor Siap Berebut “Kue” Rp1.680 Triliun?

7 Oktober 2026
Punya 600 Lagu tapi Tak Bisa Buat Jaminan KPR, Melly Goeslaw Dorong Karya Musik Diakui sebagai Aset
DPR RI

Punya 600 Lagu tapi Tak Bisa Buat Jaminan KPR, Melly Goeslaw Dorong Karya Musik Diakui sebagai Aset

7 Oktober 2026
PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh
DPD RI

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

7 Oktober 2026
DKPP Buka Tanggapan Publik untuk 76 Calon TPD 2026-2027, Masyarakat Bisa Cek Rekam Jejak 38 Provinsi
KEMENDAG RI

DKPP Buka Tanggapan Publik untuk 76 Calon TPD 2026-2027, Masyarakat Bisa Cek Rekam Jejak 38 Provinsi

7 Oktober 2026
“Mama, Nanti Jemputnya Jangan Lama, Aqib Takut Mau Dipukulin,” Pesan Pilu Siswa SD Pemalang Sebelum Meninggal Dunia
DAERAH

“Mama, Nanti Jemputnya Jangan Lama, Aqib Takut Mau Dipukulin,” Pesan Pilu Siswa SD Pemalang Sebelum Meninggal Dunia

7 Oktober 2026
Next Post
Soal Calon Kapolri, Mendagri: Pak Sigit Itu Orangnya Cerdas dan Tegas

Soal Calon Kapolri, Mendagri: Pak Sigit Itu Orangnya Cerdas dan Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Kontool, Software Jerman yang Bikin Warganet Indonesia Salah Fokus Gara-gara Nama

    Kontool, Software Jerman yang Bikin Warganet Indonesia Salah Fokus Gara-gara Nama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR yang punya Ijazah SMA 63 orang, D3 3 orang, S1 115 orang S2 119 orang, S3 29 orang, Tanpa Ijazah 211 orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komite III DPD RI Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wives and Girlfriends Pemain Timnas Indonesia, dari Jennifer Coppen hingga Model Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Siap Bagi Proyek Giant Sea Wall 2027! Emiten Kontraktor Siap Berebut “Kue” Rp1.680 Triliun?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA