SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyempurnakan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama DPD dan perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini menyetujui untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas tahun ini.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, Rapat Kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021. “Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3/2021) seperti dilansir laman dpr.go.id.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU.
Di samping itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.
Lebih lanjut legislator dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.
Ada beberapa catatan seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas. Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021:
Usulan DPR RI:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
-
Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan pemerintah:
- Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
-
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
-
Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
-
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
-
Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Usulan DPD:
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
-
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa
Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
-
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
-
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
-
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. (wwa)