SUARAINDONEWS.COM, Kendari-Dalam pembukaan FGD bertemakan ‘Program Percepatan Pelaksanaan Cipta Kerja’ yang digelar di kampus IAIN Kendari (20/11), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua peserta untuk mulai memikirkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja dalam konteks kepentingan daerah.
“Isu strategis daerah bukan hanya otonomi dan pemekaran. Tetapi percepatan pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan kemakmuran masyarakat di daerah,” jelasnya.
Nah sekarang, dengan berlakunya UU Ciptaker, apa yang bisa dilakukan daerah dalam rangka mencapai tiga isu strategis yang disebutkan tadi. Dan daerah bisa masuk melalui konsep 4P, atau Public Private People Partnership, ungkapnya.
Artinya, masyarakat atau masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tidak harus menyerahkan tanahnya untuk dilepas. Tetapi bisa sebagai penyertaan modal, sehingga disebut 4P, atau dalam pengertian Indonesia, disebut sebagai Kerja sama Pemerintah-Swasta-Masyarakat. Dengan demikian masyarakat tinggal membentuk badan usaha, koperasi misalnya.
“Karena memang, partisipasi masyarakat, berupa penyertaan saham di lahan proyek, terutama infrastruktur, memerlukan legalitas kedudukan masyarakat,” urainya.
Dari sejumlah regulasi terkait infrastruktur, legalitas kedudukan masyarakat harus berbentuk badan usaha. Contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, disebutkan badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni bisa berupa Perseroan Terbatas hingga Koperasi.
Di UU tersebut proyek strategis nasional harus mendapat prioritas. Kemudian kita berpikir, rakyat bakal tergusur. Tanahnya bakal dipaksa untuk dijual. Namun justru ada jalan keluar dengan pola 4P tadi. Sehingga justru rakyat pemilik tanah akan menjadi pemegang saham dari proyek strategis nasional tersebut, melalui penyertaan modal berupa tanah, imbuhnya.
“Tetapi tentu harus diproteksi di dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker. Jangan sampai kemudian karena harus ada penambahan investasi, lalu saham penyertaan tersebut terdelusi dan hilang. Tidak boleh itu,” tegasnya.
Praktek jahat liberalis-kapitalis seperti itu tidak boleh terjadi di negara Pancasila seperti Indonesia. Sehingga konsep 4P ini harus diproteksi melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker itu. Karena, tambahnya, hakikat dari kerjasama itu harus jelas saling menguntungkan. Bukan merugikan partner.
“Saya akan sampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa muatan dalam PP atas UU Ciptaker harus menjamin tidak terjadi praktek jahat dalam penerapan 4P. Dimana posisi rakyat melalui koperasi sebagai penyerta modal melalui kepemilikan tanah atau sumber lainnya, harus dijamin,” pungkasnya.(*tjoek)