SUARAINDONEWS.COM, Bekasi – Dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi penadah barang curian. Hal ini terungkap setelah aparat Kepolisian Sektor Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
“Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu (5/2/2022).
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan,” katanya.
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
“Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror,” katanya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
“Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini,” kata dia.
Jaringan teroris JAD
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, dua pelaku penadah hasil Curanmor merupakan anggota jaringan Teroris Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang saat ini tengah diburu oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Kronologi penangkapan, berawal dari kasus pencurian motor yang dialami warga kampung Bogor Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya.
Setelah adanya pelaporan tersebut,selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan korban sedang di posting di Group Aplikasi Medsos Facebook.
Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dibawah umur berinisial AMD (13) dan BYN (14) di wilayah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara setelah diajak bertransaksi secara COD Kamis (27/1/2022) melalui aplikasi Facebook tersebut.
Saat diinterogasi diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Tutut Desa Pahlawan Setia dan di Kampung Bogor Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. kemudian oleh tersangka menjualnya kepada pelaku penadah diwilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka Curanmor, tim Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka penadah berinisial MS dan SLH pada Jumat (28/1/2022).
“Disaat penggeledahan ditemukan buku-buku yang berkaitan dengan JIHAD, dan diketahui salah satu tersangka Penadah (M) merupakan seorang NAPITER yang tengah di buru oleh tim anti teror Densus 88 Polda Metro Jaya” kata Edy Suprayitno menjelaskan.
“Jadi Kami, dari Jajaran Polsek Tarumajaya hanya berfokus pada kasus pencuriannya saja, sementara untuk penanganan terorisnya ditangani oleh Tim Densus 88” pungkasnya.
Sementara tersangka AMD warga Kampung Penggarutan Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya berusia 13 tahun memiliki banyak catatan pencurian, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian motor namun oleh kejaksaan dikembalikan karena masih di bawah umur.
Mungkin karena tidak adanya efek jera terhadap anak di bawah umur sehingga tersangka pelaku Curanmor kerap melakukan kejahatan yang sama.
Terhadap tersangka AMD dan BYN terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Sementara tersangka S dan M terancam pidana penjara paling lama 4 Tahun bila terbukti melanggar pasal 480 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, adalah 4 buah kendaraan bermotor Roda Dua, 1 buah Sepeda merek Polygon. Senjata tajam jenis Clurit, obeng dan peralatan bengkel lainnya. (wwa)