SUARAINDONEWS.COM, Bekasi-Dipimpin Ketua Hakim Djuyamto SH dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dan didampingi kuasa hukum dari Penggugat A.Yetty Lentari, SH (dkk) serta kuasa hukum dari Tergugat Juanda SH dan Muslim SH (dkk), juga disaksikan pemegang kuasa Penggugat dan para Ahli Waris, masyarakat, Aparat Keamanan, RT/RW serta staf Kelurahan, Sidang ‘Pemeriksaan Setempat ‘ Obyek Perkara dalam perkara nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Bks Kota Bekasi, Jumat 30 Agustus 2019, di lokasi obyek perkara seluas 1.781 m2 di Kampung Rawa Semut, Jati Asih, Kota Bekasi atas nama Ahmad Surya Ghumbyra.
Setelah berkeliling menentukan batas batas obyek perkara baik dari penjelasan Penggugat maupun Tergugat, ditemukan fakta bahwa didalam obyek perkara yang di klaim Penggugat seluas 6.600 meter persegi terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah an Alm.Pudjiono yang berprofesi sebagai seorang Dosen.
Jadi sangat jelaslah bahwa klaim penggugat pada tahun 2018 seluas 6.600 meter persegi tersebut, kini sudah dimiliki orang lain, salah satunya meĺalui kepemilikan SHM an Alm.Pudjiono tersebut. Bahkan dalam surat keterangan status tanah yang lain, terungkap juga bahwa status tanah penggugat merupakan tanah sawah, bukan tanah darat, demikian ditegaskan kuasa hukum Tergugat, Muslim SH.
Dan hal lain yang juga menguatkan yakni di SP3 kannya, laporan Penggugat melalui kuasanya, Muhammad, pada 9 Februari 2019 lalu, yang melaporkan ahli waris dengan tuduhan surat palsu. Atas laporan itu, ahli waris dipanggil dan kemudian keluar SP2HP dan tiga AJB yang identik dengan AJB milik Tergugat. Artinya AJB tersebut Asli dan Ahli Waris tidak melawan hukum, sehingga pihak Kepolisian mengeluarkan SP3 atas laporan tersebut atau Tidak Cukup Bukti, tambah Juanda SH.
Sementara terkait klaim Penggugat Muhammad dan kuasa hukumnya, A.Yetty Lentari, SH, yang menyatakan bahwa mereka memiliki ‘Surat Pengembalian’ dari Yayasan Taman Ismail Marzuki (Yayasan TIM) kepada ahli waris, dengan tegas Ketua Yayasan TIM Umaryoto menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak pernah ada.
“Yang ada justeru, Surat Pelepasan Hak atas tanah Blok M 7 Hektar milik Yayasan TIM kepada para Seniman, Budayawan, Karyawan, Wartawan, Dosen dan sebagainya. Dan pelepasan tersebut ada SK Gubernurnya. Terbukti milik alm.dosen Pudjiono sudah dapat di SHM kan,” jelas Umaryoto usai persidangan Pemeriksaan Setempat, hari itu.
Selanjutnya Juanda SH selaku kuasa hukum Ahmad Surya Ghumbyra menyatakan bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi para pemilik kavling lainnya juga hadir seperti Hikmat Darmawan yang mewakili Irma Indarto, TD Lumban Batu yang memiliki kavling persis di sebelah Barat obyek perkara, yang kavlingnya sempat di tembok beton sepihak dan kini sudah dibongkar paksa kembali, juga Satrio putera alm. Pudjiono yang sudah bersertifikat, yang lokasinya berada di obyek perkara yang di klaim Penggugat, disamping hadir putera Ahmad Surya Ghumbyra sendiri, pemilik obyek sengketa hanya seluas 1.781 m2 di Kampung Rawa Semut, Jati Asih, Kota Bekasi.
Seperti diketahui, untuk menghadapi sengketa ini, Juanda SH mempersiapkan dokumen pendukung, Surat Bebas Sengketa dari Kelurahan Jatiasih, bukti PBB hingga tahun 2017, Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Ahmad Surya Ghumbyra tahun 1981, Surat Keterangan dari 8 Ahli Waris. Surat Keterangan dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Nomor 011/YKKPKJTIM/VII/2017, tertanggal 20 Juli 2017, yang ditandatangani Ketua YKKPKJTIM, Drs.Umaryoto. Surat Pelepasan Hak tertanggal 9 Juni 1976, AJB 1216, AJB 1217, AJB 759 yang diterbitkan pada 1981 di Kecamatan Pondok Gede (sekarang kecamatan Jatiasih), termasuk berkas Girik Asli 1845 Persil 11.DI yang di pegang BPN terkait dengan peningkatan status tanah (yang selanjutnya jadi warkah) juga lengkap.
Dan pertama kali Penggugat pada 2018 mengklaim terjadi penyerobotan atas tanah yang dalam gugatan itu disebutkan, bahwa tanah itu luasnya 6.600 M2. Padahal yang dikuasai tergugat sesuai hasil ukur BPN tersebut yakni seluas 1.731M2.
Hakim Djuyamto SH dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebelumnya menjelaskan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat, dalam Hukum Acaranya hanya untuk melihat Obyek Sengketa dari kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat. Sehingga dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan nanti sekaligus dibuatkan gambarnya. Jadi sidang ini untuk mengetahui batas batasnya serta arah kordinatnya obyek sengketa baik dari Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya Hakim Djuyamto meminta bahwa persoalan hukum harus diselesaikan dengan cara cara hukum. Sekaligus sebagai bukti dari itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum ini. Dalam dua pekan kedepan atau tertanggal 16 September 2019, merupakan Sidang Pembacaan Kesimpulan dari ‘Pemeriksaan Setempat’ ini.
(pung; foto dok