Sabtu, 26 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI KEMENDAG RI

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Migas Berpotensi Mendegradasi Kedaulatan Negara dan Memperkuat Eksistensi SKK Migas

suaraindonews by suaraindonews
20 Mei 2020
in KEMENDAG RI
0
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Migas Berpotensi Mendegradasi Kedaulatan Negara dan Memperkuat Eksistensi SKK Migas
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Makassar-Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR ternyata pada klaster energi minyak dan gas bumi substansinya berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, serta berpeluang mempertahankan status quo pengusahaan minyak dan gas bumi oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Norma yang terdapat pada Pasal 41A Ayat (2) RUU Cipta Kerja megatur: “Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”. Jika substansi Pasal ini dikaji, maka tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Pusat untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus yang akan melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tidak adanya kewajiban untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus dimungkinkan oleh adanya frasa “dapat membentuk” yang terdapat pada substansi Pasal 41A Ayat (2) tersebut. Dengan demikian, jika Pemerintah Pusat nantinya menunda pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus yang melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan berbagai alasan dan kepentingan politik, maka berdasarkan Pasal 41A Ayat (2) Pemerintah Pusat tidak dapat dipersalahkan.

Jika Pemerintah Pusat ternyata melakukan penundaan atas pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus yang ditugasi untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, maka berdasarkan Pasal 64A Ayat (1) kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tetap dilaksanakan oleh SKK Migas. Adapun substansi dari Pasal 64A Ayat (1) di dalam RUU Cipta Kerja untuk klaster energy migas adalah sebagai berikut: “Sebelum terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus: (a) kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap; (b) kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku; dan (c) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi”.

BACA JUGA :  Mendag Pastikan HET Minyak Goreng Berlaku Efektif di Pasar Rakyat dalam 3-4 Hari ke Depan

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 64A Ayat (1) di atas, terbuka peluang bagi Pemerintah Pusat (Presiden) untuk melakukan penundaan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus dan mempertahankan status quo SKK Migas sebagai Badan/Lembaga yang ditugasi untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Jika Pemerintah Pusat tetap mempertahankan status quo SKK Migas sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Pusat dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan pada Pasal 41A Ayat (2) dan Pasal 64A Ayat (1) RUU Cipta Kerja Klaster Energi Minyak dan Gas Bumi, maka dapat dipastikan bahwa RUU Cipta Kerja telah mendegradasi hakikat kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanahkan oleh UUD-1945, dan juga tidak memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-X/2012.

Perlu dipahami bahwa Legal Standing dari SKK Migas bukanlah Badan Hukum yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara. Status hukum SKK Migas sebenarnya adalah Pemerintah itu sendiri sebagaimana pembentukan SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dengan legal standing atau status hukum dari SKK Migas sebagai bagian dari badan hukum pemerintah, maka konsekuensi hukumnya adalah tidak adanya pemisahan dan/atau pembatasan tanggungjawab antara SKK Migas dengan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden). Berdasarkan prinsip kesederajatan para pihak dan asas pacta sun servanda di dalam hukum kontrak nasional dan internasional, maka kontrak kerja sama yang dibangun oleh SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K35) telah mendegradasi hakikat kedaulatan negara, sehingga terbuka peluang Pemerintah Pusat dapat menanggung risiko pertanggungjawaban atas kontrak-kontrak yang dibuat oleh SKK Migas, bahkan APBN kita dan asset-asset negara yang ada di luar negeri dapat menjadi pertanggungan atas kerugian yang dialamai oleh K35 akibat adanya “breach ofcontract” yang dilakukan oleh SKK Migas.

BACA JUGA :  Berikan Kepastian Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus yang baru dengan penugasan melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi akan berkonsekuensi pada penyediaan permodalan, sarana dan prasarana (asset atau equity), serta sumber daya manusia yang professional dengan pengalaman yang panjang. Oleh karena itu, pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus oleh Pemerintah akan menyedot dan/atau menggunakan APBN yang tidak kecil, sehingga dapat dipastikan pembentukan BUMN Khusus tersebut berpotensi tertunda dalam waktu yang tidak dapat dipastikan. Disinilah akan membuka peluang terjadinya “status quo” dengan memerankan SKK Migas untuk melanjutkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap UUD-1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta memenuhi syarat eFIsiensi dan efektivitas dalam pengusahaan hulu minyak dan gas bumi, maka saya pribadi menyarankan sebaiknya Pemerintah Pusat menetapkan dan meningkatkan status hukum PT. (Persero) Pertamina menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus yang bertanggungjawab Iangsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pertimbangan saya adalah, Pertamina telah memiliki asset, jaringan, teknologi, dan sumberdaya manusia yang berpengalaman panjang sehingga pemerintah pusat tidak harus menguras APBN untuk pendirian BUMN Khus baru. Pemerintah Pusat tinggal melakukan restrukturisasi organisasi dan manajemen organsisasi yang berbasis pada prinsip “good corporate governance” dengan visi menjadikan Pertamina sebagai BUMN Khusus Migas yang handal dan berskala global.

(Oleh: Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH.MH, Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Dibaca : 5
Previous Post

Putri Persahabatan 2019, Diah Ayu Lestari Bagikan Nasi Kotak, Minuman dan Takjil

Next Post

Kemnaker Sumbang APD Bagi Tenaga Medis di RSUD Cipayung

Related Posts

Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Luas Bertambah 32,8 Hektare, Benarkah Cucu Krakatau?
DAERAH

Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Luas Bertambah 32,8 Hektare, Benarkah Cucu Krakatau?

26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Wafat, Putra Bungsu Bung Karno yang Mengukir Warisan Lewat Seni dan Budaya
LIFESTYLE

Guruh Soekarnoputra Wafat, Putra Bungsu Bung Karno yang Mengukir Warisan Lewat Seni dan Budaya

26 September 2026
Prabowo Sebut Ada Pakar “Saking Pintarnya Jadi Goblok”, Mahfud MD Ingatkan Kritik Tak Perlu Dibalas Ejekan
POLITIK

Prabowo Sebut Ada Pakar “Saking Pintarnya Jadi Goblok”, Mahfud MD Ingatkan Kritik Tak Perlu Dibalas Ejekan

26 September 2026
Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan
DPR RI

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

26 September 2026
Kementerian PU Optimalkan Kolam Retensi Sekolah Rakyat Sudiang, Lumpur dan Sampah Diangkut
DAERAH

Kementerian PU Optimalkan Kolam Retensi Sekolah Rakyat Sudiang, Lumpur dan Sampah Diangkut

26 September 2026
Tamsil Linrung Pimpin Delegasi DPD Pantau Pemilu Rusia, Soroti Teknologi dan Jejak Digital
DPD RI

Tamsil Linrung Pimpin Delegasi DPD Pantau Pemilu Rusia, Soroti Teknologi dan Jejak Digital

26 September 2026
Next Post
Kemnaker Sumbang APD Bagi Tenaga Medis di RSUD Cipayung

Kemnaker Sumbang APD Bagi Tenaga Medis di RSUD Cipayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Luas Bertambah 32,8 Hektare, Benarkah Cucu Krakatau?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas Ingatkan Staf DPD RI: Jangan Jago Bikin Konten tapi Tak Paham Persoalan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA