SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, IG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kuota gula impor gula, demikian Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9). IG menjadi hasil tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9/2016) malam.
KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap yakni XSS, Direktur Utama CV SB, dan istrinya yang berinisial MMI. Selain juga mengamankan WS adik XSS serta uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti. Dalam kronologinya penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp 365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang, namun “dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Seperti diketahui KPK menetapkan Ketua DPD RI IG menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).(ist/tjo; foto ist)