SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas untuk melindungi hak tenaga kerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Surat Edaran tersebut berisi larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Ph.D, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
“Akhir-akhir ini semakin marak terjadi praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja. Praktik ini dilakukan sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar dari perusahaan, karena persoalan utang piutang, atau karena pekerjaan yang belum diselesaikan,” ujar Yassierli.
Pekerja dalam Posisi Lemah, Penahanan Dokumen Dinilai Menindas
Menaker menegaskan bahwa dalam relasi kerja yang tidak seimbang, pekerja sering kali berada di posisi yang rentan dan tak memiliki daya tawar tinggi.
“Pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini menyulitkan mereka untuk mengakses pekerjaan yang lebih baik, menghambat pengembangan diri, dan membuat mereka bekerja dalam kondisi tidak bebas. Ini berpotensi menurunkan produktivitas dan kesejahteraan,” katanya.
Larangan Tegas untuk Semua Pemberi Kerja
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemnaker melarang tegas praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dokumen yang dimaksud mencakup:
- Ijazah
- Sertifikat kompetensi
- KTP
- Paspor
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Pemberi kerja juga tidak diperkenankan menghambat mobilitas tenaga kerja, termasuk mencari pekerjaan baru yang lebih layak.
Penyerahan Dokumen Hanya Dibolehkan dalam Kondisi Tertentu
Namun, Menaker juga menegaskan bahwa dalam kondisi khusus, penyerahan dokumen bisa dibenarkan, hanya jika:
- Dokumen diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja, dan
- Sudah tertuang dalam perjanjian kerja tertulis.
Dalam kondisi ini, pemberi kerja diwajibkan:
- Menjamin keamanan dokumen yang disimpan,
- Memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.
Tugas Kepala Daerah dan Dinas Tenaga Kerja
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, serta disampaikan ke bupati dan wali kota, agar dilakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Saya meminta agar kepala daerah melakukan pengawasan dan menyelesaikan persoalan jika ditemukan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi,” ujar Yassierli.
Pekerja Diimbau Cermat dan Berani Laporkan Pelanggaran
Kemnaker juga mengimbau pekerja untuk mencermati isi perjanjian kerja, khususnya terkait klausul penyerahan dokumen. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pekerja didorong untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau langsung ke Kemnaker.
Menuju Hubungan Industrial yang Harmonis
“Surat Edaran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta untuk melindungi harkat dan martabat para pekerja,” pungkas Yassierli.
(Anton)