SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, didampingi oleh Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustofa, serta dihadiri oleh 311 anggota DPR dari total 579 anggota. Hadir pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setelah laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Adies Kadir meminta persetujuan pengesahan revisi UU Minerba.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” – Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI
“Setuju!” – Jawab peserta rapat serempak, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Apa Saja Perubahan Penting dalam UU Minerba?
Revisi ini membawa empat poin utama yang bisa berdampak besar pada industri tambang dan perekonomian Indonesia:
1️⃣ Keterlibatan UMKM, Koperasi, dan Ormas Keagamaan
🔹 Kini, koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
🔹 BUMN, BUMD, dan swasta juga bisa ditunjuk untuk kepentingan perguruan tinggi.
2️⃣ Jaminan Pasokan Bahan Baku untuk Kepentingan Nasional
🔹 BUMN yang mengelola sumber daya strategis akan diprioritaskan dalam distribusi hasil tambang.
3️⃣ Percepatan Hilirisasi
🔹 Pemerintah ingin mengembangkan industri hilir agar tambang tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
4️⃣ Pemerataan & Keadilan Ekonomi
🔹 Revisi ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan rakyat.
Pasal-Pasal yang Dirombak 🔄
Revisi ini juga mengubah beberapa pasal penting dalam UU Minerba, di antaranya:
📌 1. Perubahan Sesuai Putusan MK
– Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A
📌 2. Definisi Studi Kelayakan Tambang
– Pasal 1 Angka 16 diperbarui untuk memperjelas kriteria studi kelayakan proyek tambang.
📌 3. Prioritas Pasokan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
– Pasal 5 mengharuskan pemegang IUP/IUPK memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
– BUMN yang menangani hajat hidup orang banyak diprioritaskan.
📌 4. Sistem Perizinan Berbasis Elektronik
– Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 & 5, Pasal 60 Ayat 4 & 5
– Perizinan tambang terintegrasi dalam sistem online pemerintah pusat.
📌 5. Reklamasi & Perlindungan Dampak Pasca-Tambang
– Pasal 100 Ayat 2
– Pemerintah daerah akan lebih dilibatkan dalam pemulihan lingkungan pasca-eksploitasi.
📌 6. Pemberdayaan Masyarakat Lokal
– Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk:
✅ Menjalankan program tanggung jawab sosial & lingkungan.
✅ Melibatkan masyarakat lokal & adat dalam kegiatan pertambangan.
✅ Mengembangkan program kemitraan usaha berbasis komunitas.
📌 7. Audit Lingkungan Wajib!
– Pasal 169A mengatur tentang kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang.
📌 8. Penertiban Izin Tambang Bermasalah
– Pasal 171B memastikan bahwa izin tambang yang tumpang tindih akan dicabut dan dikembalikan ke negara.
📌 9. Pengawasan UU Minerba
– Pasal 174A menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi atas implementasi UU ini.
Apa Implikasinya untuk Kita? 🤔
✅ UMKM & Ormas Keagamaan bisa punya akses ke bisnis pertambangan.
✅ BUMN makin kuat, tapi apakah akan lebih transparan?
✅ Ekonomi daerah bisa terdongkrak, asal kebijakan ini dieksekusi dengan baik.
✅ Lingkungan & masyarakat lokal lebih diperhatikan, tapi masih ada risiko eksploitasi.
🔥 Ayo, Suarakan Pendapatmu!
Setuju dengan revisi UU Minerba ini? Atau masih ada yang perlu diperbaiki? Tulis di kolom komentar! Let’s discuss! 🚀
(Anton)