SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI resmi menyerahkan draf final UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) ke Presiden Jokowi yang diantarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Rabu (14/10/2020).
Namun Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, tidak menyerahkan langsung naskah final UU Ciptaker tersebut ke presiden. Indra hanya mengantarkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB. Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja ke kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU Ciptaker yang diantar Indra ke Presiden Jokowi adalah yang terdiri dari 812 halaman. Di mana sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
“Iya, benar (draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman),” ujarnya.
Draf tersebut dikabarkan sudah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR RI setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.
Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.
“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).
Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.
Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.
Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali,” katanya.
Azis melanjutkan, “Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman.”
“Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan,” kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, pasca pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu, telah beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, Supratman menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah. Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat. (wwa)I.