SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ada kekhwatiran adanya asing menguasai perairan Indonesia. Hal itu sesungguhnya tidak ada, karena UU asas sabotase tetap berlaku. Karena kita berfikir mengenai beyond sabotase apa yang dilakukan perusahaan pelayaran dan juga termasuk Pelindo, demikian jelas RM. Wahyono Bimarso, Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) saat Webinar Nasional UU Cipta Kerja pada Industri Pelabuhan dan Pelayaran Indonesia (25/2).
Bahkan HAPI melihat pentingnya ‘Digitalisasi Pelabuhan dan Pelayaran’, lantaran kedepan itu kalau pelabuhan tidak melakukan digitalisasi juga pelayaran tidak melakukan digitalisasi maka akan ketinggalan karena serba cepat. Oleh karena itu mereka harus bergabung pada perusahaan logistik, tambahnya.
Dalam zoom meeting Webinar Nasional terkait Undang-undang Cipta Kerja untuk Bisnis Pelabuhan dan Pelayaran, dihadiri semua unsur-unsur statehokder kemaritiman antara lain Subagyo selaku Dir. Kepelabuhan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Prasetyadi selaku Dirut Pelindo IV, Carmelita Hartoto sebagai Ketua INSA, David Rahadian sebagai Waketum ABUPI dan Bani Maulana Mulia sebagai Dirut Samudra Indonesia, selain juga banyak ekspert-ekspert yang bekerja di Pelabuhan, Konsultan dan Perguruan Tinggi.
“Jadi bukan hanya Pelindo, perusahaan pelayaran pun dengan UUCK ini bagus, contohnya Pelindo akan lebih berkembang karena ada penyederhanaan. Bukan hanya Pelindo, perusahaan yang non Pelindo pun akan lebih cepat berkembang. Karena adanya penyederhanaan dalam hal perizinan. Memang perlu proses karena masih ada aturan-aturan yang berlaku itu perlu di harmonisasi kan.
Dan yang terlibat di sini termasuk Kementerian atau Lembaga termasuk Pemda juga, termasuk juga perusahaan di Pelindo. Di Pelindo sendiri atau di pelabuhan sendiri kan bukan hanya Pelindo sebagai operator. Ada juga stakeholder lain misalnya perusahaan bongkar muat, perusahaan pelayaran yang memakai fasilitas Pelindo untuk kapal masuk dan bongkar muat dan di mudahkan semua mengenai perizinan.
“Jadi pelaku bisnis ini, HAPI ini kan asosiasi hanya sebagian kecil dari kebutuhan-kebutuhan contohnya HAPI ini hanya sebagai pengamat, konsultan yang bisa menjembatani sebagai ahli untuk mengarahkan kepada mereka, karena mereka bukan berbisnis. Yang berbisnis adalah pengusaha misalkan pengusaha sulit membangun pelabuhan. Dia perlu tenaga ahli teknik misalnya HAPI bisa menyediakan dan membantu memberikan training-training. Sedangkan dari segi sumber daya manusia kan, sudah ada sekolah-sekolahnya ada Akademi Ilmu Pelayaran, Institut-institut, termasuk Universitas-universitas yang menyediakan keahlian-keahlian di bidangnya,” tutup RM. Wahyono Bimarso. (tjoek)