SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Isu tentang pagar laut sepanjang 30,6 km di perairan Tangerang, Banten, kembali memanas. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai bahwa penyelesaian kasus ini sangat tidak masuk akal dan bahkan menghina nalar sehat. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap identitas pemilik pagar laut tersebut sebagai Kepala Desa Kohod bin Asip dan bawahannya yang hanya berinisial T. Padahal, jauh sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Agung Sedayu Group telah mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
“Penyelesaian yang Tidak Masuk Nalar” 🤔
Alex mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengungkapan kasus ini, yang menurutnya sangat tidak masuk akal. Pasalnya, KKP telah mengungkap lebih dari 196 kasus yang melibatkan perusahaan besar sebagai pelaku, namun untuk kasus pagar laut ini justru hanya mengungkap dua nama tanpa perusahaan yang jelas.
“Bagaimana bisa, setelah 196 kasus yang melibatkan perusahaan besar, giliran pagar laut yang besar ini hanya dihentikan di nama-nama individu. Ini kan sudah jelas menghina akal sehat,” kata Alex Indra Lukman dalam rapat dengan KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta. 😤
Sindiran Pedas untuk Menteri KP 🗣️
Alex juga menyindir kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dinilai tidak serius dalam menangani masalah pagar laut ini. Menurutnya, Menteri Sakti terlalu fokus pada deteksi ikan dan kapal hingga lupa dengan masalah pagar laut yang sangat besar ini.
“Sejak awal kasus ini memang aneh, karena KKP sibuk mendeteksi ikan dan kapal, tapi kok luput dari pengawasan pagar laut sepanjang setengah tol Jagorawi ini?” ujar Alex dengan nada sinis. 😑
Mengingatkan tentang Tanggung Jawab Menteri 🛠️
Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex menegaskan bahwa Menteri KP Sakti dan jajarannya harus lebih serius dalam menjalankan amanah untuk menuntaskan masalah pagar laut. Bahkan, ia meminta agar pihak KKP menggunakan seluruh kemampuan yang ada untuk mengungkap siapa yang sebenarnya berada di balik pembangunan pagar laut ini.
“Pak Menteri, Pak Wamen, dan jajaran, gunakan kemampuan sekuat-kuatnya, berkoordinasilah, dan pastikan siapa yang menjadi aktor intelektual di balik ‘rumah produksi’ pagar laut ini. Ini bukan level biasa, ini level production house,” tegas Alex Indra Lukman. 🔥💯
Data yang Tersingkap, Agung Sedayu Group Mengakui Kepemilikan 🏢
Dari data yang dihimpun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ternyata terdapat dua perusahaan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.
Agung Sedayu Group sendiri baru-baru ini mengakui bahwa mereka yang memiliki sebagian besar pagar laut yang kontroversial tersebut. Namun, publik merasa tidak puas dengan hanya disinggungnya dua individu tanpa keterlibatan jelas dari perusahaan besar. 📑📊
Mengingatkan Dampak dari Penyelesaian yang Tidak Masuk Akal 😡
Alex menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan akuntabel dan transparan, sebab jika tidak, bisa memicu kemarahan publik. Penyelesaian yang tidak logis dapat menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai kita terus menghina akal sehat masyarakat, karena itu bisa memicu amarah yang sulit kita kendalikan,” ujar Alex dengan tegas. 🚨
What Do You Think? 🤔 Apa pendapat kamu tentang kasus pagar laut ini? Apakah kamu juga merasa penyelesaiannya nggak masuk akal? Let’s discuss in the comments! 💬👇
(Anton)