SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden, dan calon wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, berjalan independen dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).
Bagja mengatakan, tim dokter tersebut merupakan tenaga ASN serta TNI Polri sehingga mereka dapat bekerja profesional.
Untuk ASN, mereka harus netral dalam pemilihan dan tidak boleh memperlihatkan keberpihakan.
Begitu juga TNI Polri tidak boleh memilih calon dalam pemilu sehingga dalam pemeriksaan ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Bagja, hasil pemeriksaan ini nantinya akan diberikan tim dokter kepada KPU untuk mengetahui apakah calon dinyatakan lolos atau tidak.
“Kami memastikan agar proses tahapan ini berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran. Kalau hasil pemeriksaan tentu rahasia tapi kami ingin semua itu transparan,” kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini KPU belum memberikan nama-nama tim dokter yang melakukan tes kesehatan dan juga tidak memberikan indikator yang dilakukan dalam pemeriksaan kesehatan.
“Karena kami pengawas maka akan cari sendiri agar proses berjalan sesuai regulasi,” kata dia
Sebelumnya, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8 hingga 10 jam, pada Sabtu (21/10/2023).
“Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam dan tergantung pemeriksaan nantinya,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI Budi Sulistya, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan, prinsip pemeriksaan dilakukan secara profesional independensi dan dapat dipercaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Akhirudin)