SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ajang kontestasi Pilkada sejatinya adalah ruang politik masyarakat untuk menentukan kepala daerah terbaik yang mamp memakmurkan masyarakat dan memajukan derahnya.
Wabah pandemi Covid19 memberi pelajaran penting bahwa melindungi kehidupan masyarakat adalah tujuan utama semua kebijakan negara dalam mengahadapi wabah ini. Sebaliknya, sebenarnya wabah ini juga sedikit memberi ‘ujian alami’ kepada para pemimpin, termasuk kepala daerah.
“Kita baru saja memulai apa yang disebut masa new normal, maka setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan pilkada termasuk design TPS saat hari H, ” kata Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ferry Mursidan Baldan di Jakarta, Jum’at (12/6/2020).
Menurut Ferry, jadi pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Jika diundurkan hingga pertengahan 2021, selain mematangkan protokol kesehatan dalam pilkada diharapkan pandemi Covid-19 ini relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar.
“Masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan protokol kesehatan yang tersedia, ” katanya.
Jadi, lanjut Ferry, usulan penundaan pilkada justru bertujuan agar pelaksanaan pilkada menjadi berkualitas dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk menunda dari segi waktu. Tetapi supaya pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada pilkada sehingga intrik pelaksanaan pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip Demokrasi.
“Termasuk menjamin hak politik masyarakat dan dengan penerapan protokol kesehatan, ” katanya seraya menyebut waktu 6 bulan, sangat singkat untuk persiapan pilkada yang demokratis.(DSK)