SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kelompok DPD RI menyatakan dukungan untuk amandemen kelima UUD NRI tahun 1945 dan sepakat mendorong dilakukan penataan kewenangan DPD RI dalam bingkai penguatan daerah yang selama ini dirasakan tidak seimbangan dengan kewenangan yang melekat di DPD RI.
“Peningkatan kewenangan DPD RI harus dimaknai sebagai tuntutan dinamis dalam membangun mekanisme checks and balances dalam lembaga parlemen dan memperkuat representasi daerah dalam tataran politik nasional, ” kata Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Prof John Pieris dalam temu pers di gedung DPR Jakarta, Kamis (15/9/2016).
John Pieris mengungkapkan dukungan untuk dilaksanakannya amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada sidang pleno kelompok DPD di MPR RI, pada Kamis (15/9/2016) di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam sidang pleno kelompok DPD di MPR, penasehat kelompok DPD RI, GKR Hemas berpendapat masa 14 tahun dianggap telah cukup untuk mengevaluasi hasil perubahan konstitusi. “Masa adaptasi terhadap UUD Tahun 1945 hasil amandemen pasca reformasi telah dilewati. Sudah saatnya melakukan perbaikan, terutama hubungan antar lembaga DPR dan DPD RI agar terbangun sistem check and balances antar kedua lembaga ini, ” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, selama ini DPD RI memiliki fungsi dan kewenangan sangat terbatas sehingga kruang dapat berperan secara maksimal dalam mendorong pembangunan di daerah. Padahal gagasan utama pembentukan DPD RI adalah upaya konstitusional untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam konteks politik nasional serta dalam pengambilan keputusan agenda politik bangsa, khususnya berkaitan dengan kepentingan dan pembangunan daerah.
Sementara Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI dari DPD menegaskan peningkatan kewenangan DPD RI ini merupakan salah satu butir rekomendasi dari hasil kajian BP MPR setelah menyerap aspirasi masyarakat mengenai penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Keinginan meningkatkan kewenangan DPD juga menjadi keinginan masyarakat luas, ” ujarnya.(EKJ)