SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempublikasikan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang menyoroti tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung sebagai fase krusial dalam mewujudkan pemilihan yang berintegritas. Laporan ini menekankan bahwa ketiga tahapan ini perlu dikawal secara ketat untuk mencegah terjadinya kerawanan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Tahapan yang Rentan Terhadap Kerawanan
Menurut Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung memiliki potensi kerawanan yang signifikan. Pemetaan ini adalah bagian dari tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022. Sebelumnya, Bawaslu juga telah menyusun pemetaan kerawanan untuk isu strategis pemilihan pada tahun 2023.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tahapan pungut hitung menjadi yang paling rawan, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan. Pada tahapan pencalonan, kerawanan muncul dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, ASN, TNI, dan Polri. Di tahapan kampanye, potensi kerawanan meliputi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, dan konflik antar peserta serta pendukung. Pada tahapan pungut hitung, kerawanan dapat timbul dari kesalahan prosedur, pemungutan suara ulang, dan ketidakakuratan dalam penghitungan suara.
Kerawanan Berdasarkan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Laporan ini mengidentifikasi lima provinsi dengan kategori kerawanan tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Secara keseluruhan, 13% provinsi dikategorikan rawan tinggi, 76% rawan sedang, dan 11% rawan rendah. Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 84 kabupaten/kota (16%) dengan kerawanan tinggi, 334 kabupaten/kota (66%) rawan sedang, dan 90 kabupaten/kota (18%) rawan rendah.
Isu Strategis yang Perlu Diperhatikan
- Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan
Menjaga netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilihan harus menjadi prioritas untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. -
Praktik Politik Uang
Pencegahan terhadap praktik politik uang, termasuk penggunaan uang digital dan kartu elektronik, perlu diperkuat. -
Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik
Menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan dengan menghindari polarisasi, politisasi SARA, dan penyebaran hoaks. -
Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi
Mengurangi dampak negatif dari intensitas penggunaan media sosial yang meningkat dalam kontestasi politik. -
Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan
Mengelola jarak waktu antara pemilu presiden dan legislatif dengan pemilihan kepala daerah untuk meningkatkan partisipasi. -
Keamanan
Menyediakan dukungan keamanan yang memadai untuk mencegah intimidasi dan kekerasan. -
Kompetensi Penyelenggara Adhoc
Memastikan penyelenggara pemilu Adhoc memahami prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dengan baik. -
Hak Memilih dan Dipilih
Memperkuat jaminan hak memilih dan dipilih, termasuk pemutakhiran daftar pemilih. -
Layanan Kepada Pemilih
Menjamin aksesibilitas layanan pemilihan untuk pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. -
Bencana Alam dan Distribusi Logistik
Antisipasi bencana alam dan pengaturan lokasi TPS yang sesuai untuk memastikan pemungutan suara yang aman. -
Perselisihan Hasil Pemilihan
Mengelola gugatan terhadap hasil pemilu dengan pemahaman dan pengawasan terhadap dokumentasi pemilu. -
Kebijakan Pemilihan yang Berubah
Menyusun kebijakan pemilihan yang responsif terhadap perubahan hukum dan dinamika politik.
Pemetaan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi kerawanan dan mendorong semua pihak terkait untuk melakukan upaya pencegahan yang efektif guna memastikan pemilihan serentak 2024 berlangsung dengan transparan dan adil.
(ANTON)