Rabu, 22 Juli 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

  • OLAHRAGA
    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

  • OLAHRAGA
    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home POLITIK

Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

suaraindonews by suaraindonews
12 April 2022
in POLITIK
0
Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

Kuasa hukum Partai Gelora, pemohon uji materi UU Pemilu tentang keserentakan pemilu (Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, mengalami kerugian konstitusional karena adanya frasa ‘serentak’ pada pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, frasa ‘serentak’ tersebut, dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih Anggota DPR RI dan DPRD.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin dalam sidang lanjutan gugatan keserentakan pemilu yang diajukan Partai Gelora pada Senin (11/4/2022).

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring, dipimpin dipimpin Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Pemohon, pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk Pemilihan Presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.

“Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 2019, Pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi Pemohon yang hilang kesempatannya,” papar Said.

Pemohon juga mengatakan apabila Pemilihan Presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama. Atau Pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, maka syarat pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.

“Hal ini mengingat bahwa sampai hari ini belum ada satupun partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Status seluruh partai politik hari ini adalah bakal peserta pemilu 2024, baik partai politik mantan peserta Pemilu 2019 maupun partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2024. Sehingga dalam kedudukan hukumnya, sama sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2004,” ujar Said.

BACA JUGA :  Penyelesaian Konflik Palestina, Anis Matta: Saatnya Memikirkan Pembubaran Negara Israel

Sehingga semua partai politik semestinya memiliki hak dan peluang yang sama, tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda antara satu partai dengan partai yang lain yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dari uraian diatas, maka tergambar adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik secara aktual menurut penalaran yang wajar yang dapat terjadi atau akan dialami oleh pemohon. Dimana sebagaiamana dijelaskan memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstititusional yang dialami dengan berlakunya pasal 167 ayat 3 dan 341 ayat 1 UU Pemilu,” tegasnya.

Said menegaskan, Partai Gelora tidak menggugat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK, karena bukan peserta pemilu 2019.

“Batu uji yang kami ajukan berbeda dengan yang digunakan dalam uji materi yang pernah diputus Mahkamah. Pengujian kita pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1. Berdasarkan pasal 60 ayat 2 UU MK MK jucto 78 ayat 2 PMK Nomor 2/2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian UU dapat diajukan pengujian sepanjang menggunakan dasar konstitusional yang berbeda sehingga permohonan pemohon tidak nebis in idem,” jelasnya.

Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa ‘serentak’ pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, berdasarkan uraian diatas, maka pemohon memiliki legal standing. Pemohon juga telah menguraikan secara terperinci mengenai subyek hukum pemohon, sebagai partai politik yang telah resmi menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Filep Wamafma: Problematika Pekerja Papua di BP Tangguh Akibat Pengabaian Atas Laporan Independen TIAP

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan pemohon. Oleh sebab itu semua petitum bisa dikabulkan dan langsung dieksekusi,” tegas Said.

Fahri Hamzah, Kuasa Hukum Pemohon lainnya mengatakan, Partai Gelora seperti merasa ditantang untuk mencari argumen dan teori guna menyakinkan Majelis bahwa permohonan yang diajukan berbeda dengan lainnya yang pernah diputus MK dalam permohonan yang sama.

“Pada persidangan yang lalu, kami mengucakan terima kasih atas koreksi yang diberikan Majelis. Kami merasa ditantang pada waktu itu, untuk mencari argumen menyakinkan Majelis. Mencari teori atau perbandingan, tidak saja penyelenggaran pemilu, tapi juga praktek penyelenggaraan negara,” kata Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, permohonan yang diajukan Partai Gelora bertujuan untuk menyelamatkan praktek ketatanegaraan yang konstitusional, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi kita.

“Kita juga menjaga nyawa manusia yang pada Pemilu 2019 lalu, memang sudah nampak begitu banyak korban. Kita ingin menyakinkan Majelis, bahwa magnet pada masa lalu perlu kita koreksi demi keselamatan demokrasi kita dan keselamatan manusia Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Dalam uji materi UU Pemilu tentang keserentakan Pemilu ini, Fahri Hamzah yang semula menjadi pemohon, tidak lagi menjadi pemohon, Pemohon atau prinsipal adalah Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjadi Kuasa Hukum Pemohon bersama Kuasa Hukum baru lainnya, Said Salahudin. Sehingga total kuasa hukum pemohon menjadi 8 orang dari sebelumnya 6 orang.

Terkait sidang tersebut, Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak.

Dibaca : 2
Tags: headline
Previous Post

Senator Filep Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Next Post

UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

Related Posts

Ramai Disorot, Mensesneg Tegaskan Posisi Duduk Prabowo dan Gibran di Sidang Kabinet Bukan Tanda Keretakan
POLITIK

Ramai Disorot, Mensesneg Tegaskan Posisi Duduk Prabowo dan Gibran di Sidang Kabinet Bukan Tanda Keretakan

21 Juli 2026
Sidang DKPP soal Ijazah, Ketua KPU RI Afifuddin Beri Penjelasan
POLITIK

Sidang DKPP soal Ijazah, Ketua KPU RI Afifuddin Beri Penjelasan

21 Juli 2026
Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan
DPR RI

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

21 Juli 2026
Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?
OTOMOTIF

Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

21 Juli 2026
Tren Nikah di KUA dan Intimate Wedding Tekan Industri Pernikahan, Order Pesta Besar Turun hingga 35 Persen
LIFESTYLE

Tren Nikah di KUA dan Intimate Wedding Tekan Industri Pernikahan, Order Pesta Besar Turun hingga 35 Persen

21 Juli 2026
Jerman Mulai Ditinggalkan Warganya! Ratusan Ribu Orang Angkat Kaki, Pajak Tinggi Jadi Biang Kerok
INTERNASIONAL

Jerman Mulai Ditinggalkan Warganya! Ratusan Ribu Orang Angkat Kaki, Pajak Tinggi Jadi Biang Kerok

21 Juli 2026
Next Post
UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Industri Film Dewasa Jepang Terancam: Krisis Aktor Pria Kian Parah, Puluhan Orang Layani Ribuan Aktris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BTN dan Burger Bangor Berkolaborasi, Gabungkan Hiburan, Kuliner, dan Olahraga dalam Satu Ekosistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rem Bermasalah Toyota Tarik Ribuan Raize & Agya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA