SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang putusan dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi terhadap tiga legislator dan mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Rincian Putusan MKD
1. Ahmad Sahroni (NasDem)
- Status: Terbukti melanggar kode etik
- Sanksi: Nonaktif 6 bulan
- Berlaku sejak putusan dibacakan
“Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
2. Nafa Urbach (NasDem)
- Status: Terbukti melanggar kode etik
- Sanksi: Nonaktif 3 bulan
- MKD memberi peringatan agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat
3. Eko Hendro Purnomo (PAN)
- Status: Terbukti melanggar kode etik
- Sanksi: Nonaktif 4 bulan
- Masa penonaktifan dihitung sejak keputusan DPP PAN diberlakukan
4. Surya Utama atau Uya Kuya (PAN)
- Status: Tidak terbukti melanggar kode etik
- Putusan: Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
“Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Adang.
5. Adies Kadir (Golkar)
- Status: Tidak terbukti melanggar kode etik
- Putusan: Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
- MKD memberi catatan agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi
Dalam sidang sebelumnya, saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025, yang menjadi sorotan publik seiring beredarnya aksi joget anggota DPR dalam acara tersebut.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut.
“Tidak ada sama sekali pembahasan kenaikan gaji dalam sidang 15 Agustus,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah lima anggota DPR dinonaktifkan masing-masing partainya pada akhir Agustus 2025, menyusul sorotan publik dan demonstrasi besar yang terjadi saat itu.
Perkara etik kelima anggota DPR tersebut tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Melalui keputusan hari ini, MKD DPR RI menetapkan:
| Nama | Partai | Status | Sanksi |
|---|---|---|---|
| Ahmad Sahroni | NasDem | Melanggar | Nonaktif 6 bulan |
| Nafa Urbach | NasDem | Melanggar | Nonaktif 3 bulan |
| Eko Patrio | PAN | Melanggar | Nonaktif 4 bulan |
| Uya Kuya | PAN | Tidak Melanggar | Diaktifkan |
| Adies Kadir | Golkar | Tidak Melanggar | Diaktifkan |
Dua anggota DPR dinyatakan bebas pelanggaran etik dan kembali aktif, sementara tiga lainnya wajib menjalani masa sanksi sesuai ketetapan MKD.
(Anton)



























































